Menara.co.id, INHU – Rumah kosong di Kulim VIII, Pangkalan Kasai, Seberida, Indragiri Hulu, ternyata dijadikan markas peredaran sabu. Polisi menggerebek lokasi itu pada Selasa (14/4/2026) sore setelah menerima laporan warga.
Dalam penggerebekan, petugas menangkap seorang pria berinisial AS alias Suahrul. Meski awalnya tak ditemukan barang bukti di tubuh pelaku, penggeledahan di dalam rumah mengungkap empat paket sabu seberat 16,21 gram.
Barang haram itu ditemukan tersembunyi dalam bungkus rokok dan jaket yang tergantung di dinding. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp100 ribu dan satu ponsel yang diduga terkait transaksi.
Pelaku diduga berperan sebagai penguasa sekaligus pengedar, memanfaatkan rumah kosong untuk menyimpan dan mengedarkan sabu agar tak terendus.
Kini, tersangka diamankan di Polsek Seberida dan dijerat UU Narkotika. Polisi masih memburu kemungkinan jaringan lain di balik kasus ini.
(Js/Fs/Sgt/TB)







