Menu

Mode Gelap

Hukum · 7 Nov 2022 15:20 WIB ·

Kapolsek Pasir Penyu, Kompol L. Sinaga : Terapkan Buka Tutup Cegah Macet Di Jalan Elak


					Kapolsek Pasir Penyu, Kompol L. Sinaga. [Foto:Menara] Perbesar

Kapolsek Pasir Penyu, Kompol L. Sinaga. [Foto:Menara]

Menara.co.id| Indragiri Hulu- Guna mencegah kemacetan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas di ruas jalan Elak Air Molek, Pasir Penyu, Inhu, Riau yang menjadi sentilan publik sepekan terakhir ini. Akhirnya Kapolsek Pasir Penyu Kompol L. Sinaga menerapkan kebijakan buka dan tutup dengan mempergunakan satu jalur ruas badan jalan.

“Tadi kami ke lokasi jalur macet jalan Elak bersama unsur Forkopimcam Pasir Penyu ada Camat pak Aldiar Susendra, menegemen Pertamina UEP Lirik dan terkait lainnya memutuskan dengan menerapkan buka tutup dengan waktu sampai selesai dan layak dipergunakan box cover penyebab macet karena runtuh”, kata Kapolsek Pasir Penyu Kompol L. Sinaga kepada Menara.co.id, Senin (7/11)

Baca juga:  Puncak HUT TNI, Kapolres Inhu Berikan Surprise Untuk Dandim 0302 Inhu

Dia mengimbau kepada awak truk yang antrian seharian di titik ruas jalan rusak tersebut agar tetap mengikuti standar kapasitas muatan sesuai yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai ada lagi truk yang Odol jauh melebihi kapasitasnya karena daya tekan berat sumbu badan jalan provinsi ini di ketahui maksimal 10 ton tidak layak kapasitas 40 ton”, ajak Sinaga

Disebutkan untuk mencegah kemacetan lalu lintas ditegaskan Sinaga mulai hari ini (7/11) cara buka tutup dengan memberdayakan warga setempat untuk menata kelola arus lalu lintas oleh pelaku usaha yang sedang memperbaiki box cover yang rusak sampai selesai.

“Dalam mengatur arus lalu lintas di titik ruas jalan rusak silahkan dikendalikan oleh warga bersama pelaku usaha DPUPR sehingga lancar, tapi jangan sampai ada pungli (pungutan liar) oleh pengatur lalin kepada pengguna jalan”, pesannya

Baca juga:  Truk Tronton Tumbang, Trans Lintas Sipirok- Pahae Tapanuli Utara Macet Panjang

Ditanya tindakan pihak kepolisian kepada pelaku usaha jasa truk Odol yang over kapasitas. Dikatkan Kapolsek tidak berwenang mengatur tentang kapasitas muatan truk. “Yang berwenang menetapkan kapasitas muatan bukan kepolisian tapi hal itu kewenangan Dishub (Dinas Perhubungan) Provinsi”, jelasnya

Dia berharap kebijakan buka tutup semua terbantu. Dengan mempergunakan satu jalur semua pihak pengguna jalan dan pihak DPUPR sendiri yang sedang melakukan perbaikan box cover bisa beraktifitas normal. “Tidak mungkin bisa jalan vital ini ditutup total mengingat akses jalan Elak  sebagai urat nadi untuk mendorong semua kegiatan ekonomi lokal, pendidikan, jasa dan perdagangan lainnya”, pungkasnya. (Tamb)

Artikel ini telah dibaca 181 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Curi HP Dan Tabung Gas, Tersangka Positif Nyabu

6 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Pesan Damai Pilkada Untuk Talang Mamak Di Pinggiran Taman Nasional

6 Oktober 2024 - 21:22 WIB

Acara Adat “Berikutan” Talang Mamak, Kapolsek Rengat Barat Sosialisasi Pilkada Damai

6 Oktober 2024 - 21:20 WIB

Polsek Peranap Ringkus Kakek Subur, 24 Paket Sabu Diamankan

4 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Tokoh Melayu Berkomitmen Dukung Polsek Batang Gansal Sukseskan Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pimpin Kenaikan Pangkat Penghargaan, Kapolres Inhu Ingatkan Jangan Ada Pelanggaran Selama Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:01 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang