Menara.co.id, INHU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Rengat dan menangkap lima tersangka, termasuk seorang oknum pegawai P3K paruh waktu.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah Sekip Hulu. Setelah penyelidikan sejak 7 April 2026, polisi melakukan penggerebekan pada 10 April di beberapa lokasi.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja dengan total gramasi kecil, timbangan digital, serta uang yang diduga hasil transaksi. Salah satu tersangka bahkan sempat mencoba membuang barang bukti saat akan ditangkap.
Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas menyatakan seluruh tersangka telah diamankan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menegaskan komitmennya memberantas narkoba serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi melindungi generasi muda.
(Js/Fs/Sgt/TB)







