Menara.co.id, INHU – Polisi menangkap seorang pria berinisial GM alias Girang di Jalan Elak, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 22 paket sabu seberat kotor 3,40 gram yang disimpan di kantong celananya, beserta barang bukti lain seperti plastik klip, kotak kecil, dan handphone.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka berperan sebagai pengedar dan positif amphetamine.
Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang terlibat.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Js/Fs/Sgt/TB)







