Menara.co.id, Inhu – Polsek Rengat Barat menggerebek rumah kontrakan di Jalan Tuk Modang, Pematang Reba, Minggu (12/4/2026) malam, dan menangkap dua pria berinisial AMS (25) dan AS (26).
Penggerebekan dilakukan setelah laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika. Dalam operasi sekitar pukul 20.30 WIB, polisi menemukan sabu dan pil ekstasi di bagasi motor serta pakaian tersangka.
Total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 4,65 gram dan ekstasi 10,21 gram, beserta plastik klip, alat hisap, handphone, dan sepeda motor.
Polisi menduga kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Keduanya kini diamankan di Polsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat UU Narkotika dan KUHP. Polisi juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan peredaran narkoba.
(Js/Fs/Sgt/TB)







