Menara.co.id, Inhu – Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Jumat (10/4/2026) malam. Dua pria berinisial DN (26) dan SHR berhasil diamankan.
Penangkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kelayang melakukan penyelidikan hingga menangkap DN di sebuah rumah warga sekitar pukul 19.15 WIB. Dari tangan pelaku, ditemukan 18 paket sabu dalam plastik klip.
Dari pengakuan DN, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap SHR sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya. Petugas menemukan sabu di tangan pelaku, serta ekstasi dan uang tunai Rp3,25 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 6,68 gram dan ekstasi 1,94 gram. Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Kelayang dan dijerat pasal tindak pidana narkotika.
Polisi menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat dan mengimbau warga terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
(Js/Fs/Sgt/TB)







