Menara.co.id, Indragiri Hulu- Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Indragiri (LBHI) menjalin sinergitas dengan Rutan Kelas II B Rengat dalam bentuk advice bantuan hukum bagi warga tahanan yang merasa tidak mendapatkan rasa keadilan hukum ketika proses hukum sedang berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pihak pengadilan
“Assosiates Lembaga Bantuan Hukum Indragiri (LBHI) menjalin kerja sama dengan Rutan Kelas II- B Rengat dalam bentuk pemberian advice secara gratis bagi tahanan status terdakwa sepanjang yang bersangkutan didukung dengan surat tidak mampu secara adminstrasi”, kata direktur LBHI Rahman Ardian Maulana SH.MH didampingi Tim Advokasi Kadiv Investigasi Holmes Pane dan rekan di Pematang Reba.
Dikatakan kegiatan ini terlaksana sebagai tindak lanjut komitmen kerja sama antara LBHI dengan Rutan Rengat tentang bantuan hukum gratis bagi tahanan pada bulan Pebruari 2023 lalu. Maka LBHI dan Rutan Rengat menggelar edukasi hari ini, Rabu (15/3) tentang dinamika hukum bagi 30 tahanan di Aula Rutan Rengat.
“Sekarang Rutan Kelas IIB Rengat dengan LBHI bersinergitas dalam pemberdayaan dibidang hukum yang sedang dihadapi para tahanan . Karenanya LBHI memberikan jaminan bantuan hukum gratis dan memberikan penyuluhan hukum (Penkum) dan konsultasi hukum dengan para tahanan secara face to face sehingga terang benderang soal bagaimana proses hukum yang sedang di dakwakan kepada terdakwa atau tahanan sesungguhnya yang sedang berproses, jangan sampai cacat demi hukum”, jelas Rahman
Pada kegiatan edukasi hukum itu, selain tim LBHI terlihat turut hadir Karutan Rengat Julius Barus, KPR Badai , Stap Pelayanan Tahanan Melva Simanjuntak dan jajaran dan 30 orang tahanan di Aula Rutan Rengat dan berlangsung sukses.
Disampaikan tahanan peserta
kegiatan penyuluhan hukum tersebut dihadirkan dari berbagai kasus perkara. Diantaranya kasus perkara narkoba, pembunuhan, penganiayaan, asusila dan kasus menarik lainnya.
“Antusiasme narapidana yang masih berstatus tahanan partisipasi kehadiran terlihat cukup tinggi. Bahkan dari sejumlah materi pertanyaan hukum yang sedang berproses dijalani sekarang diajukan kepada tim LBHI terbuka”, sambung Rahman
Pada kesempatan itu Kadiv Investigasi LBHI Holmes Pane mengatakan Karutan Rengat Julius Barus dengan program pelayanan hukum yang sedang diimplementasikan LBHI ini sangat mendukung akan kegiatan bantuan hukum gratis ini.
” Kita komit dengan pemberian bantuan hukum gratis ini sehingga titik keadilan yang didambakan para narapidana saat di vonis dan inkrah tidak ada yang dirugikan akan hak keadilannya “, kata Holmes menirukan dukungan Julius Barus
Diharapkan melalui terobosan baru dengan bantuan hukum grstis bagi tahanan yang masih berproses hukum dapat terbantu dan lebih memahami tentang bagaimana logika hukum yang berkeadilan yang sesungguhnya.
“Pada prinsipnya LBHI siap melayani para tahanan sebelum di vonis dijatuhkan bagi terdakwa dengan memenuhi persyaratan identitas card KTP, KK dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Aparatur Desa/Kelurahan dan Kecamatan”, tutup Holmes. (Tamb/Jos/Fs)