Menara.co.id, Inhu – Polsek Lirik berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu. Seorang pria berinisial DH alias Deni (41), warga Desa Pasir Ringgit, ditangkap di rumahnya pada Kamis malam (9/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku meski sempat mencoba melarikan diri.
Dari penggeledahan, polisi menyita 11 paket sabu seberat 7,09 gram dan 4,5 butir ekstasi seberat 1,92 gram, serta alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan catatan transaksi. Barang bukti ditemukan tersembunyi di berbagai tempat di dalam rumah dan pada tubuh pelaku.
Polisi juga mengamankan dua ponsel dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Lirik dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain.
(Js/Fs/TB/Sgt)







