Menu

Mode Gelap

Hukum · 22 Feb 2023 21:47 WIB ·

Tim Kejagung Amankan Terpidana Kredit Fiktif KUD RM Bukit Lipai Sunardi Lama Buron


					Terpidana Buron Sunardi Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung RI. Perbesar

Terpidana Buron Sunardi Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung RI.

Menara.co.id I Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (22/2) sekira pukul 16.30 Wib di Kebon Kelapa Sawit Desa Sungsung Sambas.

Dilaporkan dalam rilis pers Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana bahwa nama lengkap yang berhasil diamankan tersebut adalah SUNARDI, tempat lahir di Semarang
dan umur/tanggal lahir 47 tahun / 04 Maret 1975, Jenis kelamin Laki – laki
Kewarganegaraan Indonesia
Tempat tinggal Desa Bukit Lipai RT.05/RW.02, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta.

Dikatakan bahwa SUNARDI merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00.

Baca juga:  Banjir Disejumlah Titik, Polsek Batang Gansal Imbau Pengendara Berhati-hati

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, Terpidana SUNARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2.805.834.614,00.

Terpidana SUNARDI diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

Baca juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin : Pentingnya Corporate Values Kejaksaan RI Diterapkan Secara Continue

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Jos/Fs/Tamb)

Artikel ini telah dibaca 255 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Pesan Pilkada Damai Di Samsat, Ini Penjelasannya

7 September 2024 - 19:43 WIB

Jaga Stabilitas Wilayah Hukum, Sat Intelkam Polres Inhu Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama

7 September 2024 - 19:41 WIB

Pastikan OMP LK 2024 Berjalan Sesuai Prosedur, Polda Riau Turunkan Tim Pamatwil

6 September 2024 - 21:04 WIB

Antisipasi Laka, Kasat Lantas Cek Urine Puluhan Supir

6 September 2024 - 21:01 WIB

Dua Bendahara Bawaslu Inhu, ED dan ZN Jadi Tersangka, Uang Negara Rp 929 Dikorupsi

5 September 2024 - 14:51 WIB

Kasipidsus Kejari Rengat, Leonard S Simalango,SH Berhasil Tunjukkan Kinerjanya

5 September 2024 - 14:38 WIB

Trending di Hukum