Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 22 Feb 2023 21:47 WIB ·

Tim Kejagung Amankan Terpidana Kredit Fiktif KUD RM Bukit Lipai Sunardi Lama Buron


					Terpidana Buron Sunardi Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung RI. Perbesar

Terpidana Buron Sunardi Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung RI.

Menara.co.id I Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (22/2) sekira pukul 16.30 Wib di Kebon Kelapa Sawit Desa Sungsung Sambas.

Dilaporkan dalam rilis pers Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana bahwa nama lengkap yang berhasil diamankan tersebut adalah SUNARDI, tempat lahir di Semarang
dan umur/tanggal lahir 47 tahun / 04 Maret 1975, Jenis kelamin Laki – laki
Kewarganegaraan Indonesia
Tempat tinggal Desa Bukit Lipai RT.05/RW.02, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta.

Dikatakan bahwa SUNARDI merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00.

Baca juga:  Kunjungi Rutan Rengat, Kapolsek Rengat Barat Inhu Gandeng Warga Binaan Ciptakan Pilkada Damai

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, Terpidana SUNARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2.805.834.614,00.

Terpidana SUNARDI diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

Baca juga:  Pembacaan Surat Dakwaan, Terdakwa Harvey Moeis Terkait Perkara Komoditas Timah

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Jos/Fs/Tamb)

Artikel ini telah dibaca 261 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Kabag Log Polres Inhu Dikukuhkan, Kapolres Pimpin Upacara

14 Januari 2025 - 14:29 WIB

Tanpa Helm dan Knalpot Brong, Polsek Rengat Barat Tilang Pelanggar

12 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dramatis Penangkapan Bandar Ganja, Kapolsek Kelayang Bergelut dengan Pelaku

12 Januari 2025 - 18:30 WIB

Utusan Polres Inhu Raih Juara Tiga Lomba Jurnalistik yang Ditaja Polda Riau

11 Januari 2025 - 12:43 WIB

Bulan Tertib Helm, AKP Eri Asman Turun Tangan, Tindak, Edukasi dan Bagikan Helm Gratis

10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Lewat Depan Mako Polres Tidak Menggunakan Helm, Sat Lantas Tindak Tegas

8 Januari 2025 - 20:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang