Menara.co.id, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu menangkap dua pemuda asal Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, terkait peredaran sabu di Dusun Teluk Erong, Senin (20/4/2026) malam.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Tersangka pertama, RR alias Rendi (23), diamankan sekitar pukul 21.20 WIB di belakang tempat ibadah. Polisi menemukan lima paket sabu seberat kotor 0,69 gram yang disimpan di tangan dan saku celananya, serta menyita handphone, uang tunai, sepeda motor, dan pakaian.
Dari pengakuan Rendi, sabu diperoleh dari IFP alias Ucok (27). Tim kemudian menggerebek rumah Ucok di Jalan Narasinga sekitar pukul 22.55 WIB dan mengamankan timbangan digital, sendok pipet, handphone, dompet, serta uang tunai.
“Keduanya mengakui perannya, Ucok menyerahkan sabu kepada Rendi untuk diedarkan,” kata Misran.
Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif narkotika. Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba.
(Js/TB/Fs)







