Menara.co.id, INHU – Polisi membongkar peredaran pil ekstasi di Kecamatan Lirik dan menangkap dua pengedar dari dua desa berbeda. Total 29 butir berhasil disita.
Pengungkapan bermula dari laporan warga soal transaksi narkotika di Desa Wonosari. Tim Polsek Lirik langsung bergerak.
Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap AH alias Alfin di Wonosari. Dari tangannya ditemukan 22 butir ekstasi serta satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selang satu jam, pengembangan mengarah ke Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu. Polisi meringkus AP alias Aidil di rumahnya. Dari kamar pelaku, petugas menyita tujuh butir ekstasi dan dua ponsel.
Aidil mengaku barang tersebut diperoleh dari pemasok yang kini telah dikantongi identitasnya.
Polisi menegaskan akan terus memburu jaringan di atasnya. Kedua tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
(Js/Fs/Sgt/TB)








