Menara.co.id, INHU – Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Minggu (26/7/2026). Dari operasi yang dipicu laporan masyarakat itu, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu beserta barang bukti seberat bruto 11,31 gram.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, operasi dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika di dua lokasi berbeda.
Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan DI Panjaitan Gang Kelapa, Kelurahan Sekarmawar. Berdasarkan perintah Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra SH, tim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan sebelum menggerebek rumah yang menjadi target.
Di lokasi, polisi mengamankan TK alias Triyoga (38). Dari dalam rumah, petugas menyita satu paket sabu, tiga plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu kantong plastik hitam, serta satu unit ponsel Xiaomi Redmi 5A.
Saat diinterogasi, Triyoga mengaku barang bukti tersebut miliknya dan mengaku berperan sebagai pengedar. Ia juga memberi tahu polisi bahwa rekannya akan datang membawa narkotika.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi menangkap RA alias Andre (34) yang baru tiba di lokasi. Dari saku celananya, petugas menemukan 16 paket sabu siap edar yang dibungkus tiga lapis plastik, satu pak plastik klip kosong, serta sebuah ponsel. Barang bukti yang disita memiliki berat bruto 3,82 gram. Andre juga mengakui sabu tersebut miliknya.
Tak berhenti di lokasi pertama, tim bergerak ke Jalan Kapten Pierre Tendean Panjaitan, Kelurahan Tanjung Gading, setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 08.30 WIB, polisi mengamankan STH alias Tegar (26), seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dari rumah itu, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 3,53 gram yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu, serta menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.
Ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan.
“Ketiga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah. Mereka kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Aiptu Misran.
Aiptu Misran menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu. Polisi juga mengajak masyarakat terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
(Fs/Js/TB)







