Menara.co.id, INHU – Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengobat tradisional terhadap pasiennya dengan modus pengobatan yang disertai “nikah batin”. Pelaku berinisial WH alias Pak Wanhar (75) ditangkap tim Opsnal Narasinga Polres Inhu di kediamannya pada Senin (27/7/2026).
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku merupakan warga Jalan Tapus Mini, RT/RW 030/008, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Atas perintah Kasat Reskrim IPTU Adlin SH MH, pelaku diamankan Tim Opsnal Narasinga sekitar pukul 15.20 WIB di rumahnya. Berdasarkan laporan yang kami terima, Wanhar diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial S (45), warga Dusun Mekarsari Kuantan Babu, Kecamatan Rengat,” ujar Aiptu Misran.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu bermula pada Sabtu, 11 Desember 2021. Saat itu korban mendatangi pelaku untuk berobat karena mengalami gatal-gatal di sekujur tubuh. Pelaku meminta korban mencampurkan air dengan garam, membacakan mantra melalui ponselnya, lalu menyuruh korban meminum air tersebut. Namun, kondisi korban tidak kunjung membaik.
Dua hari kemudian, Senin (13/12/2021), pelaku kembali menghubungi korban dan mengklaim penyakit yang diderita tidak dapat disembuhkan dengan cara biasa. Pelaku kemudian menyebut pengobatan hanya bisa dilakukan melalui hubungan suami istri yang disebutnya sebagai “nikah batin”.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa cara itulah satu-satunya jalan agar penyakitnya sembuh. Karena korban percaya dan berharap sembuh, korban menuruti kemauan pelaku,” jelas Misran.
Setelah membujuk korban, pada Selasa dini hari, 14 Desember 2021 sekitar pukul 00.15 WIB, pelaku mendatangi rumah korban di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, dan diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Dugaan perbuatan tersebut kembali terjadi pada Rabu (15/12/2021) dan Jumat (17/12/2021) di lokasi yang sama.
Kasus itu baru terungkap beberapa tahun kemudian. Saat kejadian, suami korban sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Pematang Reba. Korban mengaku memilih diam karena takut dan tidak memiliki tempat untuk mengadu.
Setelah suaminya bebas, korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Suami korban kemudian mengajak korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Inhu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Seberida. Saat diamankan, pelaku yang bekerja sebagai buruh tani/perkebunan tidak melakukan perlawanan.
Kini, WH telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada janji pengobatan yang tidak masuk akal, apalagi yang mengarah pada tindakan yang melanggar norma agama maupun hukum. Jangan sampai keinginan untuk sembuh justru membuat diri menjadi korban kejahatan,” tegas Aiptu Misran.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhu Iptu Adlin SH MH memastikan penanganan perkara berjalan aman dan kondusif serta akan diproses hingga tuntas.
(Js/Fs/TB)







