Menara.co.id, INHU – Belum genap sepekan menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu, AKP Rian Onel, SH., M.H., langsung tancap gas.
Hanya dalam tiga hari, Satres Narkoba membongkar tiga kasus peredaran narkotika, mengamankan enam terduga pengedar, serta menyita 120,73 gram sabu dan 2,97 gram ganja. Salah satu yang diamankan ialah JA alias Anton, yang menurut polisi merupakan anak terpidana narkotika Nurhasanah alias Mak Gadi.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Rabu (22/7/2026), menyebut pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen jajaran Satres Narkoba di bawah kepemimpinan AKP Rian Onel dalam memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke akarnya.
Pengungkapan bermula pada Senin (20/7/2026) malam setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di Jalan Aski Aris, Gang Pintu Air, Rengat. Penggerebekan berujung pada penangkapan M. Tahir alias Uniang dan DW.
Dari tubuh M. Tahir, polisi menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di jempol kaki. Penggeledahan rumah kemudian mengungkap 21 paket sabu, uang tunai, alat kemas, telepon genggam, buku catatan, dan dua sepeda motor. Total sabu yang disita pada pengungkapan pertama mencapai 6,36 gram.
Pengembangan kasus membawa polisi kepada MRL alias Lubis yang ditangkap beberapa jam kemudian. Dari keterangan Lubis, penyidik bergerak lagi dan mengamankan JA alias Anton bersama KM di lokasi berbeda.
Di lokasi itu, polisi menyita lima paket sabu seberat 11,72 gram, satu paket ganja seberat 2,97 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, uang tunai, telepon genggam, buku catatan, dan dua sepeda motor. Polisi menduga seluruhnya berperan dalam jaringan peredaran narkotika.
Belum berhenti di sana. Pada Rabu (22/7/2026) dini hari, Satres Narkoba kembali menggagalkan dugaan pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Rengat. Seorang pria berinisial BS alias Budi, warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 102,65 gram, uang tunai, telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Inhu dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dugaan peran masing-masing.
“Belum sepekan menjabat, Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel langsung memimpin penyelidikan dan pengungkapan jaringan peredaran narkotika. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Aiptu Misran.
Catatan editorial: Kalimat “anak Ratu Narkoba Inhu” sebaiknya diubah menjadi “anak terpidana narkotika Nurhasanah alias Mak Gadi” atau “yang menurut polisi merupakan anak Mak Gadi” agar tetap kuat secara jurnalistik sekaligus mengurangi risiko persoalan hukum terkait penyematan label kepada pihak yang bukan subjek perkara saat ini.
(Js/Fs/TB)







