Menara.co.id, INHU – Belum genap satu bulan menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, IPDA Ramli Ismail Gultom langsung menunjukkan gebrakan.
Perwira yang mulai bertugas sejak 13 Juni 2026 itu memimpin pengungkapan dua kasus narkotika hanya dalam hitungan jam. Hasilnya, lima tersangka berhasil dibekuk dengan barang bukti sabu seberat 4,55 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Pengungkapan tersebut menegaskan komitmen Polsek Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu, dalam mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH menjelaskan, pengungkapan pertama berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Batang Cenaku IPTU Hendra Sebayang, A.Md., S.S. memerintahkan IPDA Ramli Ismail Gultom bersama tim melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka di sebuah jalan di Desa Alim,” ujar Aiptu Misran.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing RR alias Rizki (21) dan DS alias Dedek (22). Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,44 gram, kaca pirex, dompet, bungkus rokok, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, serta uang tunai Rp205 ribu.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya, kedua tersangka langsung digelandang ke Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum.
Tak berhenti di situ, hasil penangkapan tersebut langsung dikembangkan. Sekitar pukul 04.00 WIB di hari yang sama, tim bergerak melakukan penggerebekan di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Desa Cenaku Kecil.
Operasi itu kembali membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan YP alias Yogi (25), RA alias Reka (18), dan ZKR alias Zikri (18).
Dari lokasi, petugas menemukan dua paket sabu seberat 4,11 gram yang disembunyikan di dalam botol permen dan kotak telepon genggam. Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip bening, kaca pirex, sendok sabu, alat hisap (bong), dua dompet, lima unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1.164.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Penggeledahan turut disaksikan Kepala Desa Cenaku Kecil, Sukardi, sehingga seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum. Ketiga tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Batang Cenaku sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Yogi diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar sabu. Sementara Reka dan Zikri diduga menjadi perantara jual beli serta membantu mengemas narkotika. Adapun Rizki dan Dedek diduga berperan sebagai pengguna sekaligus perantara transaksi sabu.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Indragiri Hulu dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi ini sangat dibutuhkan agar ruang gerak para pelaku narkotika semakin sempit,” tegas Aiptu Misran.
Dengan pengungkapan dua kasus tersebut, lima tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 4,55 gram.
Capaian ini menjadi awal yang menjanjikan bagi IPDA Ramli Ismail Gultom yang belum genap sebulan menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, sekaligus mempertegas komitmen Polres Indragiri Hulu untuk terus memburu pelaku narkotika hingga ke pelosok desa.
(Js/Fs/TB)







