Menara.co.id, INHU – Upaya FR alias Jabut (47) menghindari penangkapan berakhir sia-sia. Saat rumahnya di Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, digerebek polisi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, ia nekat melompat keluar melalui jendela untuk melarikan diri.
Namun, seluruh jalur keluar telah dikepung personel Polsek Rengat Barat sehingga pelariannya langsung terhenti.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat kotor 5,66 gram, setengah butir pil ekstasi seberat 0,37 gram, alat pembungkus, plastik kosong, dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan aparat setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Air Jernih. Tim yang dipimpin Unit Reskrim Polsek Rengat Barat melakukan pengawasan sejak dini hari sebelum akhirnya bergerak melakukan penggerebekan.
Menurut Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, tersangka sempat berusaha kabur melalui jendela rumah, namun personel yang telah ditempatkan di sejumlah titik berhasil menggagalkan upaya tersebut. Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam sebuah kotak plastik yang disimpan di kamar.
Di hadapan petugas dan saksi, tersangka mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, FR alias Jabut disangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang narkotika. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya.
(Js/Fs/TB)







