Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 6 Agu 2026 12:00 WIB ·

Polsek Kelayang Grebek Markas Pengedar Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Lubang Tanah


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Menara.co.id, INHU – Polsek Kelayang membongkar markas pengedar sabu di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Senin (3/8/2026) malam. Seorang pria berinisial DSD alias Ides (45) ditangkap bersama sabu yang sebagian disembunyikan di dalam lubang tanah di kebun kelapa sawit.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 19.30 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Kelayang.

“Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra, SH, MH segera memerintahkan Kanit Reskrim dan tim melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, teridentifikasi pelaku yang kerap bertransaksi berinisial DSD alias Ides,” ujar Aiptu Misran.

Baca juga:  Operasi Keselamatan LK 2024 Dimulai, Polres Inhu Laksanakan Apel Gelar Pasukan

Sekitar pukul 21.30 WIB, tim menggerebek pondok di kebun kelapa sawit milik pelaku dan mengamankan Ides saat berada di belakang pondok. Dari tas selempangnya, petugas menemukan tujuh bungkus sabu dalam kotak rokok, uang tunai Rp2,2 juta, serta sendok pipet plastik.

“Pelaku akhirnya mengakui masih menyimpan sisa barang bukti di lubang tanah di sekitar kebunnya. Saat digali, tim menemukan bungkusan lain yang disembunyikan rapi,” jelasnya.

Dari lubang tersebut, polisi kembali menyita dua bungkus sabu, timbangan digital, dan perlengkapan pembungkus. Total sabu yang diamankan memiliki berat kotor 15,46 gram.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu. Seluruh proses penangkapan dan penyitaan disaksikan perangkat desa setempat.

Baca juga:  Mangkir dari Eksekusi, Terpidana Alam Jaya Dijemput Paksa oleh Tim Intel Kejari Palembang

DSD alias Ides, warga Desa Kelayang yang berprofesi sebagai buruh tani, kini ditahan dan telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Kami terus bergerak menyisir setiap celah peredaran narkoba, termasuk lokasi terpencil. Kami juga mengapresiasi kewaspadaan warga yang memberikan informasi, karena kebersamaan kunci memberantas narkotika di Inhu,” pungkas Kapolres melalui Kasi Humas.

(Js/Fs/TB)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Inhu

7 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Dalam Semalam, Satres Narkoba Polres Inhu Sapu Bersih Empat Pengedar: Oknum PNS hingga Satpam Tak Berkutik

31 Juli 2026 - 11:17 WIB

Polisi Akhirnya Ringkus Pengedar Sabu 5,99 Gram di Rengat Barat

30 Juli 2026 - 14:25 WIB

Dukun Berkedok Pengobatan Diduga Cabuli Pasien dengan Modus “Nikah Batin”, Ditangkap Polres Inhu

29 Juli 2026 - 10:56 WIB

Polisi Gerebek Dua Sarang Narkoba di Pasir Penyu, Tiga Terduga Pengedar Diciduk dengan 11,31 Gram Sabu

27 Juli 2026 - 12:59 WIB

Pulang Naik Travel, Bobby Meong Malah Dijemput Polisi, Maling Vario Dibekuk Tanpa Perlawanan

27 Juli 2026 - 11:32 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang