Menara.co.id, INHU – Setelah sempat gagal karena aksinya diketahui target, personel Polsek Rengat Barat akhirnya berhasil membekuk dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Dari tangan keduanya, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat kotor 5,99 gram beserta perlengkapan edar.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 19.45 WIB, di sebuah rumah di Jalan Pematang Reba–Pekan Heran, Gang Taqwa RT 004 RW 011, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Misran menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Warga melaporkan dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan seorang pria berinisial DRP alias Dimas di kawasan tersebut.
Laporan itu diteruskan Kanit Reskrim kepada Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi, SH. Atas perintah Kapolsek, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pada malam itu juga, sekitar pukul 22.30 WIB, polisi melakukan pengintaian di sekitar tempat cucian mobil dekat Simpang Tugu Patin. Namun, operasi terpaksa dibatalkan setelah keberadaan petugas diketahui terduga pelaku.
Tak menyerah, keesokan harinya tim kembali melakukan pengintaian di sekitar rumah target. Setelah memastikan kedua terduga berada di dalam rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Di dalam salah satu kamar, polisi mengamankan DRP alias Dimas (22) dan FD alias Daus (20), yang diketahui merupakan warga setempat.
Disaksikan aparat kelurahan, petugas menggeledah lokasi dan menemukan 11 bungkus sabu seberat kotor 5,99 gram, dua plastik klip besar kosong, sembilan plastik klip sedang kosong, 20 plastik klip kecil kosong, satu timbangan digital merek Hinomaru, satu kotak plastik biru, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp110.000 yang diduga hasil penjualan.
“Saat diperiksa, Dimas mengakui seluruh narkotika tersebut adalah miliknya dan disiapkan untuk dijual kembali. Sementara itu, rekannya, Daus, mengaku membantu Dimas dalam proses penjualan sabu kepada pembeli,” ujar Misran.
Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami akan terus memburu pengedar narkotika di wilayah hukum Inhu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memutus rantai peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa,” tutup Misran.
(Js/Fs/Tb)







