Menara.co.id, INHU – Aksi kejar-kejaran mewarnai pengungkapan kasus peredaran sabu di Desa Talang Suka Maju, Kecamatan Rakit Kulim. Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus dua pengedar sabu, salah satunya sempat kabur ke kebun kelapa sawit sebelum akhirnya ditangkap.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Poros Desa Talang Suka Maju.
“Ps. Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kasatresnarkoba AKP Rian Onel, SH, M.H. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi EHN alias Edword sebagai terduga pelaku,” ujar Aiptu Misran.
Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menangkap Edword di tepi Jalan Poros Desa Talang Suka Maju. Saat diamankan, pelaku sempat membuang dua paket sabu, sementara satu paket lainnya ditemukan di saku celananya. Total barang bukti sabu seberat kotor 0,51 gram.
Dari hasil pemeriksaan, Edword mengaku memperoleh sabu dari AH alias Andi. Tim kemudian bergerak ke perkebunan kelapa sawit PT Mega untuk memburu Andi.
“Saat melihat petugas datang, Andi langsung melarikan diri ke dalam kebun sawit. Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya,” kata Aiptu Misran.
Dari Andi, polisi menyita empat paket sabu seberat kotor 0,66 gram, satu botol kecil, plastik pembungkus, uang tunai Rp500 ribu, dan satu unit telepon seluler.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya.
“Kami terus mengapresiasi keterbukaan warga dalam memberikan informasi. Jaringan kami semakin rapat, dan tidak ada celah bagi pengedar untuk beroperasi di Indragiri Hulu,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.
(Js/Fs/TB)







