Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 28 Jul 2023 16:42 WIB ·

Tidak Berdiam.! Demi Hak Tanah Warga, Manahara Napitupulu,SH.MH Anggota DPRD Riau Perjuangkan Nasib Tanah Suku Talang Mama Diduga di Rampas PT Inecda Plantation


					Manahara Napitupulu,SH.MH, Legislator DPRD Prov Riau. [Menara.co.id] Perbesar

Manahara Napitupulu,SH.MH, Legislator DPRD Prov Riau. [Menara.co.id]

Menara.co.id, Indragiri Hulu- Tidak main-main dan berdiam diri saja. Sebagai anggota legislator DPRD Riau dapil Inhu-Kuansing Manahara Napitupulu,SH.MH secara terbuka mengatakan ia berkomitmen memperjuangkan nasib hak tanah warga pedalaman suku Talang Mama di Sungai Parit, Kelayang, Inhu Riau.

Pasalnya menegemen perusahaan PT Inecda Plantation tersebut diduga telah merampas lahan hutan desa leluhur suku pedalaman disana.

“Ditelisik disana ada problem yang sangat penting terkait hak tanah warga sebab ribuan hektare lahan leluhur warga tidak dinikmati warga tempatan. Justru perusahaan itu saja yang merasakan nikmat lahan milik desa” ujar Manahara Napitupulu saat gelar reses di Pematang Reba, Rengat Barat, Inhu, Kamis (27/7/2023)

Dikatakan sekarang ini yang sedang dia angkat dan perjuangkan yakni kasus hak tanah warga ada di Peranap, di Rengat Barat menyangkut perkebunan sawit PT Inecda.

“Saya tau sekarang perusahaan itu lagi proses perpanjangan HGU dengan luasan 3.200 hektare, ternyata disana ada problem. Dimana warga pedalaman suku talang mama dominan yang nota benenya leluhur mereka tinggal disana, tetapi yang mengusahai Inecda yang merupakan group Samsung”, papar Manahara

“Warga telah dikinfirmasi belakangan ini bahwa warga meminta agar hak lahan mereka segera dikembalikan sebagai tanah leluhurnya”, jelas Manahara lagi

Baca juga:  Cegah Narkoba : Kesbangpol Sosialisasi Bahaya Narkoba di Semua Kecamatan Se-Inhu

“Saya berprihatin menyaksikan secara dekat mereka yang punya tanah. Tapi tidak ikut serta menikmati untuk kesejahteraan yang adil dari lahan yang mereka miliki” sambungnya

Dijelaskan pada hal dalam proses perpanjangan HGU itu, ada peraturan Kementerian agraria, Kepala BPN dan Undang Undang tentang Perkebunan yang menguatkan bahwa minimal 20 persen dari luasan HGU harus diberikan kepada warga tempatan sebagai pola plasma.

“Ternyata saat reses gelombang pertama yang lalu terkuak pembagian pola plasma 20 persen lesap tidak didapatkan warga,” imbuh Manahara

“Anehnya justru yang mendapat jatah plasma itu desa lain yang tidak bersentuhan dengan lahan HGU perkebunan.
Hal ini kami angkat, tidak bisa dipermainkan jika itu soal hak lahan hakiki warga disana”, tegasnya

Sebagai langkah awal demi nasib hak jatah warga, Manahara yang membidangi komisi IV dan rekan di lembaga legislatif DPRD Riau telah merekomendasi gelar rapat paripurna sejak lama terkait nasib warga.

Dari hasil paripurna meminta kepada pemerintah di Inhu agar meninjau kembali surat keputusan tentang plasma tersebut.

“Kemudian direkomendasikan ke kanwil dan kepada kementerian Agrara dan BPN agar ditinjau kembali keberadaan sertifikat HGU Inecda yang sudah diterbitkan dan agar segera direalisasikan tuntutan hak lahan masyarakat yang telah dijamin Undang Undang,” tegas Manahara

Baca juga:  Polda Riau Gencarkan Green Policing di SMK Labor Pekanbaru, Tanamkan Kesadaran Lingkungan pada Pelajar

[Menara.co.id]
Sengketa kepemilikan lahan di Inhu marak. Namun demikian legislator DPRD Riau akan terus berjuang untuk meluruskan tentang regulasi akan kepemilikan dan hak pola kemitraan sehingga berkeadian

“Untuk kecaamatan Peranap ada 4 permasalahan krusial yang saya angkat yakni terkait perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dimana ada sawit milik masyarakat tetapi di racun semprot oleh perusahaan tersebut dengan alasan yang tidak jelas. Akhirnya warga dirugikan fatal

“Kami angkat tindakan sepihak itu, disitu ada PT. CSS, PT.BBSI, PT.RPI dan PT. Rimba Lazuardi”, paparnya lagi

“Intinya agar semua lahan masyarakat yang tumpang tindih dengan perusahaan memiliki izin konsesi sebagai HTI dan dibangun pola kemitraan yang sesungguhnya”, sambungnya lagi

Untuk non-APBD disini ada rancangan peraturan provinsi riau tentang pengelolaan hutan pada kesatuan pengolahan hutan (KPH) setelah terbit Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau disebut omnibus law

Omnibus low bidang kehutanan, ada peraturan pemerintah, ada perpres, dan pergub mengelola maksimal sumber daya hutan dan turunanya untuk kawasan hutan di riau.

Dipersentase ada pengelolaan hutan di riau non izin dengan luasan 2 juta hektare lebih yang langsung dikelola oleh masyarakat.

Dengan adanya undang undang Cipta Kerja Nmr 11 Tahun 2020 ditemukan solusi bahwa bagi perusahaan yang memiliki izin lokasi tetapi belum ditindak lanjuti sampai pelepasan disana diberi ruang yang namanya keterlanjuran.

Baca juga:  Kepala Pusat Penerangan Hukum: “Undang-Undang Cipta Kerja adalah Ide Besar Memajukan Bangsa dengan Menumbuhkan Daya Tarik Bagi Investor”

Khusus untuk masyarakat, gubernur Riau melihat peraturan pemerintah dan membuat turunannya, yang intinya telah dirancang izin berusaha dalam kawasan hutan

Hal itu dikatakan Manahara menirukan gubri sebagai langkah kebijakan baru yang hal itu telah disampaikan ke DPRD Prov Riau di akhir tahun 2022 lalu.

Atas langkah baru gubernur yang disampaikan ke DPRD Riau. ” Kami resspon dan menggelar rapat dan membentuk pansus, dimana saat itu saya wakil ketua, ini sudah kami bedah dan keliling daerah lain terkait hak berusaha bagi warga”, jelasnya rinci

Dipaparkan untuk usaha tanaman aneka ragam hayati diatas permukaan bumi dan non- hayati seperti dalam kandungan perut bumi. Dalam hal ini diatur bagaimanan tentang usaha perkebunan, peternakan dan pertambangan,

“Intinya boleh boleh saja berusaha disitu tentu izin harus diurus dimulai dengan pendataan yang jelas dan terukur” ungkap Manahara

“Guna pemberdayaan masyarakat, disini telah diatur secara sah untuk masyarakat diberikan izin usaha lahan maksimal 15 hektare dalam satu kepala keluarga (KK)”, pungkas Manahara. (Tb/Js/Fs)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Disergap di Pasar, Pemuda di Inhu Tak Berkutik; Dua Paket Sabu Terselip di Kantong Celana

15 Juli 2026 - 14:25 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku Sikat 5 Pelaku Narkoba, Sabu 4,55 Gram Disita

13 Juli 2026 - 11:25 WIB

Warung Nasi Goreng Jadi Lokasi Penangkapan, Polisi Amankan Diduga Pengedar Sabu

19 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gerebek Siang Bolong, Jaringan Narkoba Inhu Tumbang: Sabu Hampir 1 Kg, Ratusan Ekstasi Disita

29 April 2026 - 10:20 WIB

Satu Jam Pengintaian, Dua Pelaku Sabu Diringkus di Kelayang

28 April 2026 - 15:11 WIB

Sebulan Serumah Tanpa Nikah, Ujungnya Sabu: Pasangan Ini Diringkus di Peranap

28 April 2026 - 07:39 WIB

Trending di Hukum
bets10 giriş | bets10 giriş | lunabet | lunabet | cratosroyalbet | tarafbet | cratosroyalbet | grandpashabet | cratosroyalbet | holiganbet | grandpashabet | cratosroyalbet | avrupabet | Kralbet | Kralbet giriş | betyap | kingroyal | cratosroyalbet | holiganbet | avrupabet | grandpashabet | Casibom | Casibom giriş | mavibet | avrupabet güncel giriş | jojobet | lunabet | lunabet | cratosroyalbet | cratosroyalbet | grandpashabet | grandpashabet | holiganbet | holiganbet | cratosroyalbet | jojobet | jojobet | lunabet | lunabet | lunabet | cratosroyalbet | betcio | kingroyal | imajbet | imajbet | cratosroyalbet | grandpashabet | kingroyal | grandpashabet | jojobet | lunabet | lunabet | pashagaming | ikimisli | cratosroyalbet | grandpashabet | Casibom | avrupabet | avrupabet | avrupabet | avrupabet | cratosroyalbet | grandpashabet | grandpashabet | cratosroyalbet | grandpashabet | grandpashabet | grandpashabet | cratosroyalbet | holiganbet | avrupabet | perabet | grandpashabet | cratosroyalbet | avrupabet | grandpashabet | grandpashabet | grandpashabet |
Depan
Trending
Search
Login
Tentang