Indragiri Hulu, Menara.co.id – gerak gerik pasangan kekasih ini bikin geger dan resah warga Pasir Penyu.
Aksi nekat mereka yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba akhirnya berhasil dihentikan oleh Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hulu (Inhu) setelah penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Melati, Desa Candirejo, Jumat (8/8/2025) dini hari pukul 00.30 WIB.
Informasi panas ini datang langsung dari masyarakat yang sudah muak dengan ulah keduanya yang kerap mengedarkan sabu di lingkungan mereka. Warga pun tak tinggal diam, melaporkan aktivitas haram itu melalui media sosial resmi Polres Inhu.

Mendapat laporan, Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu bersama tim langsung bergerak cepat. Di lokasi, petugas mendapati Renzo Cristanto (22) dan Nova Yuli Ananda Putri (25) tengah asyik bertransaksi di sebuah gudang rumah tersebut. Di atas meja ditemukan barang bukti sabu seberat 0,15 gram, pirex, plastik klip, korek api, dan satu handphone.
Kedua pelaku langsung dibekuk dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Polisi tidak menutup kemungkinan keduanya hanya kaki tangan dari jaringan narkoba yang lebih besar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang merusak generasi muda di wilayah kami. Warga jangan takut melapor, karena kerja sama kalian sangat vital,” tegas Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Inhu.
Pasangan ini kini harus berhadapan dengan hukum, dan ini jadi peringatan keras bahwa polisi tak akan pernah memberi ruang bagi pengedar narkoba di Pasir Penyu!
(Jose.k/Fs/TB)







