Indragiri Hulu, Menara.co.id – Seorang Ketua RT di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu, ditangkap aparat Polsek Rengat Barat karena kedapatan membawa sabu siap edar.
Pelaku bernama Mahruzal alias Bujang alias Sengok, ditangkap pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di bawah rumah panggung di Jalan Pengairan, Dusun Sungai Durian. Penangkapan berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas AIPTU Misran, mengatakan polisi menemukan 10 paket kecil sabu seberat 1,56 gram yang disembunyikan di pinggang pelaku. Selain itu, disita pula timbangan digital dan barang bukti lainnya.
“Miris, seorang Ketua RT yang seharusnya jadi panutan justru terlibat peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya,” tegas AIPTU Misran.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi dan berharap kerja sama terus terjalin dalam pemberantasan narkoba.
(Js/Fs/Sgt/TB)







