Menara.co,id, Indragiri Hulu- Kondisi hutan kawasan hijau pada zona penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di Desa Sipang, Alim, dan Lahai Batang Cenaku serta di dusun Talang Tanjung Siambul Batang Gansal ribuan hektar lesap diluluh lantak menegemen PT Ronatama (RNT).
Menurut Alhamran Ariawan, SH, MH dari Associates Advokad Riau Indonesia, Selasa (7/3),sesuai fakta bahwa ada kegiatan menegemen RNT di zona larangan tersebut sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah bersinergi untuk melakukan tindakan hukum yang tegas kepada pelaku usaha yang yang dinilai sudah melakukan tindak pidana kejahatan kehutanan yang berdampak negatip pada lingkungan hidup.
“Jika dikaji dari aspek hukum menegemen RNT bisa dikenakan sanksi hukum Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,” ujar Alhamran
Namun demikian lanjutnya sebagai langkah diperlukan sinergitas pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan upaya pencegahan dini atas tindakan semena-mena RNT yang tidak peduli dengan aturan hukum hal itu ditandai dengan aktifitasnya sampai sekarang terus melakukan pengembangan lahan kebun kelapa sawit di kawasan hutan larangan yang sama.
“Pada Pasal 18A UUD 1945 berisi 1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah; 2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam.” katanya.
Sebagaimana diketahui menegemen RNT telah melakukan eksploitasi kawasan hutan HPT dan HPK jadi lahan kebun kelapa sawit di zona penyangga TN Bukit Tigapuluh di Batang Cenaku, desa Sipang, Alim dan Lahai dengan luasan 1000 hektare tahun 2015 terus bersambung di tahun 2016 ekstensifikasi di dusun Talang Tanjung Siambul dengan luasan 1000 hektare tampa izin alias secara ilegal karena hanya bermodalkan SKT/SKGR dari warga tempatan.
Tidak puas di akhir tahun 2022 lalu perusahaan ini sampai sekarang masih nekat melakukan penambahan luasan baru pembangunan kebun sawit baru yang menurut UPT KPH Rengat Wang Yurizal lebih kurang luasan 600 hektare dan sesuai skema peta masuk desa Alim, Sipang di kecamatan Batang Cenaku, Inhu Riau.
Menurut sumber yang dilansir Menara.co,id menegemen perusahaan ini terus akan melakukan pengembangan walau tampa izin dari negara dengan nekat membuka pelebaran usaha kebun sawit di atas tanah terlarang yang bukan haknya.
Jika pihak pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK RI dan pemerintah daerah baik Pemrov maupun Pemkab Indragiri Hulu tidak melakukan pencegahan sedari sekarang, dikhawatirkan bukan saja zona penyangga TN Bukit Tigapuluh yang lesap tidak menutup kemungkina zona inti bisa bergeser jadi lahan kebun sawit menegemen RNT kelak. Dibutuhkan tindakan tegas dari pemerintah dan penegak hukum. (Tamb)