Menu

Mode Gelap

Hiburan · 27 Feb 2023 10:25 WIB ·

Zona Integritas Dicanangkan di Lingkungan Kejari Indragiri Hulu Menuju WBK dan WBBM


					Kejaksaan Negeri Rengat, Inhu Menjadi Zona Integritas dan Akuntabel dalam Pelayanan Hukum yang Berbasis Modern dan Humanis. [Menara.co.id] Perbesar

Kejaksaan Negeri Rengat, Inhu Menjadi Zona Integritas dan Akuntabel dalam Pelayanan Hukum yang Berbasis Modern dan Humanis. [Menara.co.id]

Menara.co.id, Indragiri Hulu- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, Romiyasi SH dan jajaran melaksanakan Apel pagi Pencanagan WBK/WBBM dengan melaksanakan penandatanganan Fakta Integritas dilaksanakan dihalaman kantor Kejari Inhu, Senin (27/2)

Kegiatan penting ini dilaksanakan untuk mewujudkan nyata bahwa lembaga Adhyaksa Inhu masuk dalam kategori Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM)

Turut hadir pada kegiatan Penandatangan Fakta Integritas yakni Kasubagbin, Para Kasi, Para Kasubsi, Para Kaur, Para Jaksa Fungsional dan Staf Kejari Inhu.

Dikatakan Kajari Inhu Romiyasi dengan dilaksanakannya Apel Pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Komitmen Bersama menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM) dapat berkontribusi pada pelayanan hukum yang maksimal.

Baca juga:  Bupati Inhu Rezita : Pesankan Pertahankan Kebersihan Kantor OPD Masing-Masing

[Menara.co.id]
“Lewat pencanangan zona integritas dapat mendorong pada peningkatan Integritas dan peningkatan pelayanan publik terhadap seluruh pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehingga Reformasi Birokrasi dapat terwujud secara optimal”, harap Romiyasi optimis

Disisi lain dasar hukum sebagai pijakan atas kegiatan tersebut, Kasi Intelijen Arico Novi Saputra, S.H menyampaikan bahwasanya kegiatan dimaksud dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

“Dirincikan pada Permen PAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH”, jelas Arico.

Baca juga:  Kejagung Menjelaskan Alasan Banding JPU Terhadap Terdakwa FERDY SAMBO, PUTRI CANDRAWATHI, KUAT MA’RUF, dan RICKY RIZAL WIBOWO

Kegiatan Penkum tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan. (Jos/Fs/Tamb)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buka Turnamen Domino Hari Bhayangkara, Ini Pesan Kapolres Inhu

22 Juni 2024 - 15:42 WIB

19 Orang Tersangka Bebas, Jam-Pidum Hentikan Tuntutan Atas Restorative Justice (RJ)

28 Juni 2023 - 15:21 WIB

Sirkuit Pukau Penonton, Ketua Panitia Tony: Pentingnya Hiburan Rakyat Dikembangkan di Inhu

26 April 2023 - 18:10 WIB

Aksi Ngambek Kaesang Pangarep Saat Mengetahui Erina Bersanding dengan Pria Tampan ini: Oh Jadi Gitu.?

6 April 2023 - 17:27 WIB

Wakajati Riau Akmal Abbas, SH, MH Menerima Kunker Kadis Perpustakaan Kearsipan Prov Riau

27 Januari 2023 - 19:37 WIB

Modifikasi Contest dan Launching Wifi Sharing Resmi Dibuka Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi

14 Januari 2023 - 21:11 WIB

Trending di Budaya