Menara.co.id, Indragiri Hulu- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, Romiyasi SH dan jajaran melaksanakan Apel pagi Pencanagan WBK/WBBM dengan melaksanakan penandatanganan Fakta Integritas dilaksanakan dihalaman kantor Kejari Inhu, Senin (27/2)
Kegiatan penting ini dilaksanakan untuk mewujudkan nyata bahwa lembaga Adhyaksa Inhu masuk dalam kategori Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM)
Turut hadir pada kegiatan Penandatangan Fakta Integritas yakni Kasubagbin, Para Kasi, Para Kasubsi, Para Kaur, Para Jaksa Fungsional dan Staf Kejari Inhu.
Dikatakan Kajari Inhu Romiyasi dengan dilaksanakannya Apel Pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Komitmen Bersama menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM) dapat berkontribusi pada pelayanan hukum yang maksimal.
“Lewat pencanangan zona integritas dapat mendorong pada peningkatan Integritas dan peningkatan pelayanan publik terhadap seluruh pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehingga Reformasi Birokrasi dapat terwujud secara optimal”, harap Romiyasi optimis
Disisi lain dasar hukum sebagai pijakan atas kegiatan tersebut, Kasi Intelijen Arico Novi Saputra, S.H menyampaikan bahwasanya kegiatan dimaksud dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
“Dirincikan pada Permen PAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH”, jelas Arico.
Kegiatan Penkum tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan. (Jos/Fs/Tamb)