Menara.co.id| Jakarta – Sejak pandemi melanda dunia, banyak inovasi-inovasi baru yang dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam menjalani aktivitas, salah satunya adalah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Saat ini, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot ke kantor polisi hanya untuk memperpanjang SIM, cukup dengan menginstal aplikasi yang diciptakan oleh Korlantas Polri yaitu Digital Korlantas POLRI.
Masyarakat hanya perlu melakukan registrasi pada aplikasi Digital Korlantas POLRI tersebut kemudian menyiapkan dokumen berupa foto KTP, pas foto, foto tanda tangan dan foto SIM yang akan diperpanjang.
Setelah selesai mengupload dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan mengisi form-form yang ada pada aplikasi tersebut, selanjutnya Korlantas Polri akan melakukan verifikasi, jika verifikasi sudah sesuai, SIM akan dikirimkan ke alamat pemohon.
“Aplikasi ini sangat memudahkan saya, apalagi saya seorang karyawan swasta, jadi tidak perlu repot-repot izin dari tempat kerja hanya untuk memperpanjang SIM”, ucap seorang karyawan dibilangan SCBD yang sebelumnya mengurus perpanjangan SIM melalui aplikasi.
Banyak masyarakat khususnya pekerja kantoran yang terpaksa mengambil cuti hanya untuk memperpanjang SIM.
“Saya berterima kasih kepada Polri atas inovasi ini, semoga Polri ke depannya bisa membuat inovasi baru untuk mewujudkan Polri Presisi”, ucapnya sambil tersenyum. (FS)