Menu

Mode Gelap

Hukum · 16 Jan 2023 12:36 WIB ·

Tindak Tegas Menegemen PT Ronatama, PT Toton Naibaho, PT SAL, PT SI Diduga Kangkangi Undang-Undang Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan


					PT. Ronatama babat hutan negara kangkangi UU Nmr 41/1999 tentang Kehutanan dan Turunannya. [Menara.co.id] Perbesar

PT. Ronatama babat hutan negara kangkangi UU Nmr 41/1999 tentang Kehutanan dan Turunannya. [Menara.co.id]

Menara.co.id, Indragiri Hulu – Sejumlah perusahaan komoditas kelapa sawit sebagai pelaku usaha kapitalis yakni PT Ronatama, PT Toton Naibaho, PT Selantai Agro Lestari (SAL) dan PT Seko Indah (SI) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau diduga keras telah melawan hukum karena dengan sengaja menguasai dan mengusahai hutan negara menjadikan lahan perkebunan sawit tanpa izin yang sah dari lembaga negara.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris DPW Lembaga Aliansi Indonesi Komando Garuda Sakti (LAIK-GASAK) Riau Indonesia, Roijan kepada Menara.co.id, Senin (16/1) sehubungan dengan menjamurnya pelaku usaha membangun perkebunan sawiit di Inhu tampa izin lengkap alias “bodong”.

“Dimintak dengan tegas kepada penegak hukum Kementerian LHK RI dan DLHK Riau sebagai staikholdernya hutan dan kawasana agar menindak secara hukum menegemen perusahaan yang membangkang itu dengan berisinergi pada institusi kemananan Polri, Kejaksaan, bila penting KPK disertakan”, tandas Roijan.

Baca juga:  Jaksa Agung Menjadi Keynote Speaker Dalam Seminar Nasional

Roijan Sekretris DPW Lembaga Aliansi Indonesi Komando Garuda Sakti (LAIK-GASAK) Riau Indonesia. [Menara.co.id]
Dikatakan aksi pelaku usaha PT Ronatama, PT SAL, PT. Toton Naibaho, PT SI sudah terlalu nekat dengan tanpa mengindahkan hukum negara yang mengakibatkan kerusakan pada ekosistim lingkungan hidup dan berdampak pada kerugian ekonomi negara dan daerah.

“Perusahaan tersebut dikaji lewat analisa hukum pidana kehutanan telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar”, sahut Rolizan.

Bahkan kegiatan terlarang itu juga telah mengangkangi UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 98 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga tahun).

Baca juga:  Kapolres Inhu Serahkan Bantuan Sumur Bor dan Resmikan Program Bersih Ke-18

Dan kemudian Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan hanya dianggap oleh para pelaku usaha koorporasi itu sekedar “Slogan” dan aturan hukum ini dibangun untuk dilawan dan dilanggar bukan regulasi yang harus diimplementasikan secara berkeadilan.

“Dan banyak lagi aturan hukum yang berkaitan dengan perizinan perkebunan yang mesti dijalankan oleh perusahaan ini, namun rambu-rambu hukum itu dilabrak yang dibuktikan dengan kesewenang-wenangannya mendirikan dengan membangun kebun sawit di atas hutan negara tanpa izin, harus di tindak tegas secara hukum”, tutup Roijan. (Tamb)

Artikel ini telah dibaca 197 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Pesan Pilkada Damai Di Samsat, Ini Penjelasannya

7 September 2024 - 19:43 WIB

Jaga Stabilitas Wilayah Hukum, Sat Intelkam Polres Inhu Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama

7 September 2024 - 19:41 WIB

Pastikan OMP LK 2024 Berjalan Sesuai Prosedur, Polda Riau Turunkan Tim Pamatwil

6 September 2024 - 21:04 WIB

Antisipasi Laka, Kasat Lantas Cek Urine Puluhan Supir

6 September 2024 - 21:01 WIB

Dua Bendahara Bawaslu Inhu, ED dan ZN Jadi Tersangka, Uang Negara Rp 929 Dikorupsi

5 September 2024 - 14:51 WIB

Kasipidsus Kejari Rengat, Leonard S Simalango,SH Berhasil Tunjukkan Kinerjanya

5 September 2024 - 14:38 WIB

Trending di Hukum