Menara.co.id, Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019, Senin (20/3)
Selain itu juga Tim Jam-Pidsus juga mendalami pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Dan selanjunya secara beruntun memeriksa 12 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022
Dalam kaitan perkara dana pensiun di Pelindo, saksi yang diperiksa yaitu MNA selaku Kelompok Layanan Reksa Dana, Wali Amanat dan lainnya di Divisi Operasional PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk., terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Dikatakan dalam siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (20/3) menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Dilanjutkan Ketut pada waktu yang sama dalam rilisnya menyampaikan Jam- Pidsus memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Para saksi yang diperiksa yakni, EDP selaku Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing I.
L selaku Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing II.
SB selaku Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing Tahun 2018.
Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk”, urai Ketut Sumedana
Secara maraton sambung Ketut bahwa Kejaksaan Agung Jam-Pidsus hal yang sama memeriksa 12 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022
Para saksi dimaksud tegas Ketut yaitu BJ selaku Direktur PT TABS Solution.
JH selaku Sales-Ceragon Network.
RWT selaku Project Director IBS Tahun 2021.
AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.
DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha BAKTI. Z selaku Direktur Operasional PT Aplikanusa Lintasarta.G selaku Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta.DKR selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment.
Dan kemudian lanjutnya SSC selaku Tim CIG PT Huawei Tech Investment. FFO selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.
ES selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment. KA selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.
Kedua belas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
Sementara pada kesempatan itu, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka
Kedua terangka ini adalah AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dan YS selaku Human Development Universitas Indonesia, Tenaga Ahli Jaringan, dan Dosen NIDK Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Kedua orang Tersangka diperiksa terkait perbuatan yang dilakukannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dan tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (Tamb/Jos/Fs)