Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Feb 2023 10:40 WIB ·

Tim Penyidik Kejari Inhil Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Tipikor pada Proyek USB SMAN I Tembilahan Tahun 2017


					Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Tembilahan. [Menara.co.id] Perbesar

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Tembilahan. [Menara.co.id]

Menara.co.id, Pekanbaru- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) Tembilahan melakukan pemeriksaan terhadap saksi SS selaku Konsultan Pengawas, DA Selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku Kontraktor, Rabu (8/2)

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017 dan hasil dari gelar perkara.

Disimpulkan bahwa saksi SS selaku Konsultan Pengawas, DA Selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku Kontraktor serta KA selaku PPK sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017.

Penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik dilakukan setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap 24 (Dua Puluh) orang saksi serta 2 (dua) orang ahli yakni Ahli Barang dan Jasa dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.

Baca juga:  Pastikan Persediaan Pangan Pasca Idul Fitri, Kapolres Inhu Turun ke Seberida

Adapun kasus posisi bahwa terdapat penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017, dengan anggaran sebesar Rp. 1.419.217.000,- (satu milyar empat ratus juta sembilan belas juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) yang bersumber dari dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.

Bahwa terdapat kekurangan Volume pekerjaan dari Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017 atau tidak sesuai dengan kontrak atau RAB yang ada dan diduga adanya Mark Up dalam kegiatan tersebut.

Melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Baca juga:  Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana: “Era Transformasi Digital Menjadi Tantangan Bagi Public Relations Institusi”

Bahwa berdasarkan laporan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017 ditemukan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.264.393.328,00 (Satu milyar dua ratus enam puluh empat juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah)

Tersangka SS selaku Konsultan Pengawas, DA Selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku Kontraktor serta KA selaku PPK dalam perkara ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP pidana.

Baca juga:  Kapuspenkum Kejagung Menerima Kunjungan Mahasiswa President University Dalam Rangka Law School Visit

Penetapan 4 (empat) orang tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Jos/Tamb/Fs)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Pesan Pilkada Damai Di Samsat, Ini Penjelasannya

7 September 2024 - 19:43 WIB

Jaga Stabilitas Wilayah Hukum, Sat Intelkam Polres Inhu Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama

7 September 2024 - 19:41 WIB

Pastikan OMP LK 2024 Berjalan Sesuai Prosedur, Polda Riau Turunkan Tim Pamatwil

6 September 2024 - 21:04 WIB

Antisipasi Laka, Kasat Lantas Cek Urine Puluhan Supir

6 September 2024 - 21:01 WIB

Dua Bendahara Bawaslu Inhu, ED dan ZN Jadi Tersangka, Uang Negara Rp 929 Dikorupsi

5 September 2024 - 14:51 WIB

Kasipidsus Kejari Rengat, Leonard S Simalango,SH Berhasil Tunjukkan Kinerjanya

5 September 2024 - 14:38 WIB

Trending di Hukum