Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 9 Feb 2023 10:40 WIB ·

Tim Penyidik Kejari Inhil Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Tipikor pada Proyek USB SMAN I Tembilahan Tahun 2017


					Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Tembilahan. [Menara.co.id] Perbesar

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Tembilahan. [Menara.co.id]

Menara.co.id, Pekanbaru- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) Tembilahan melakukan pemeriksaan terhadap saksi SS selaku Konsultan Pengawas, DA Selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku Kontraktor, Rabu (8/2)

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017 dan hasil dari gelar perkara.

Disimpulkan bahwa saksi SS selaku Konsultan Pengawas, DA Selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku Kontraktor serta KA selaku PPK sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017.

Penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik dilakukan setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap 24 (Dua Puluh) orang saksi serta 2 (dua) orang ahli yakni Ahli Barang dan Jasa dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.

Baca juga:  Kepercayaan Publik 81,2 Persen.! Masa Keemasan Kejaksaan, Komjak Wanti-wanti Perilaku Buruk Oknum Jaksa

Adapun kasus posisi bahwa terdapat penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017, dengan anggaran sebesar Rp. 1.419.217.000,- (satu milyar empat ratus juta sembilan belas juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) yang bersumber dari dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.

Bahwa terdapat kekurangan Volume pekerjaan dari Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017 atau tidak sesuai dengan kontrak atau RAB yang ada dan diduga adanya Mark Up dalam kegiatan tersebut.

Melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Baca juga:  Colling System, Kapolres Inhu Coffe Morning Dengan Cipayung Plus, BPM dan BEM se Inhu

Bahwa berdasarkan laporan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017 ditemukan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.264.393.328,00 (Satu milyar dua ratus enam puluh empat juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah)

Tersangka SS selaku Konsultan Pengawas, DA Selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku Kontraktor serta KA selaku PPK dalam perkara ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP pidana.

Baca juga:  Polres Inhu Bekuk Pengedar Ganja Kering di Desa Lambang Sari, Lirik

Penetapan 4 (empat) orang tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Jos/Tamb/Fs)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Kabag Log Polres Inhu Dikukuhkan, Kapolres Pimpin Upacara

14 Januari 2025 - 14:29 WIB

Tanpa Helm dan Knalpot Brong, Polsek Rengat Barat Tilang Pelanggar

12 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dramatis Penangkapan Bandar Ganja, Kapolsek Kelayang Bergelut dengan Pelaku

12 Januari 2025 - 18:30 WIB

Utusan Polres Inhu Raih Juara Tiga Lomba Jurnalistik yang Ditaja Polda Riau

11 Januari 2025 - 12:43 WIB

Bulan Tertib Helm, AKP Eri Asman Turun Tangan, Tindak, Edukasi dan Bagikan Helm Gratis

10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Lewat Depan Mako Polres Tidak Menggunakan Helm, Sat Lantas Tindak Tegas

8 Januari 2025 - 20:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang