Menu

Mode Gelap

Hukum · 26 Jan 2023 16:36 WIB ·

Tim Penerangan Hukum Kejati Riau Memberikan Penyuluhan Hukum Bagi Siswa/i SMA-N I Bangkinang Riau


					Kejati Riau lakukan penyuluhan hukum kepada anak didik SMA-N 1 Bangkinang Riau, mengedukasi siswa agar memahami serta menolak paham radikalisme. [Menara.co.id] Perbesar

Kejati Riau lakukan penyuluhan hukum kepada anak didik SMA-N 1 Bangkinang Riau, mengedukasi siswa agar memahami serta menolak paham radikalisme. [Menara.co.id]

Menara.co.id, Pekanbaru – Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan kegiatan penerangan hukum bagi siswa/i yang dikenal dengan program “Jaksa Masuk Sekolah”, Kamis (26/1) di Aula SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai pemateri yakni Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yakni Taufikkul Amri, S.H., Rida Osi Lestari, S.H., dan Sumitya, S.H.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Siswa / Siswi SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar berjumlah lebih kurang 50 orang dengan antusias sadar betapa pentingnya pengetahuan hukum untuk dipahami dan implementasinya.

Dalam Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Tim Jaksa Kejati Riau mengangkat materi berjudul “Kenali Radikalisme dan Terorisme”.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar yang dalam hal ini diwakili oleh Pembina Osis SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar Roni Pasla, M.Kom, Gr.

Dalam sambutannya Roni Pasla dengan rasa syukurnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Riau yang berkunjung ke SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Baca juga:  Ada Agenda Pembunuhan Karakter ST Burhanuddin Secara Masif

“Semoga dengan adanya Program Jaksa Masuk Sekolah yang ditaja oleh Kejaksaan Tinggi Riau dapat memberikan manfaat kepada Siswa / Siswi SMA Negeri 1 Bangkinang Kota Kabupaten Kampar”, harapnya

Dilanjutkan dengan harapanya lagi agar Siswa /Siswi SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar dapat mendengarkan secara seksama penyampaian materi yang nantinya akan disampaikan oleh Bapak/ Ibu Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Jaksa Taufikkul Amri, S.H., Rida Osi Lestari, S.H., dan Sumitya, S.H yang berjudul “Kenali Radikalisme dan Terorisme”.

“Radikalisme merupakan suatu pandangan, paham, dan gerakan yang menolak secara menyeluruh tatanan,tertib sosial dan paham politik yang ada dengan cara perubahan atau perombakan secara besar besaran melalui jalan kekerasan”, jelas Taufikkul

Pada sesi lain dilanjutkan Jaksa Rida Osi Lestari, S.H dalam penyuluhan penting itu mengenai Latar belakang terjadinya paham radikalisme diantaranya yakni :
1. Pemahaman individu terhadap agama yang menyimpang dari konsep dasarnya
2. Sifat fanatik pemeluk agama yang berlebihan
3. Adanya tekanan sosial dan politik.

Baca juga:  Aswas Kejati Riau Ayu Agung: Melaksanakan Pemantauan dan Inspeksi Umum Tahun 2023

“Akibat dari paham radikalisme tersebut, muncul lah suatu perbuatan yakni “Terorisme”. Terorisme merupakan suatu perbuatan dengan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau ketakutan yang meluas”, jelas Rida

Bahkan Jaksa Sumitya, S.H kian menguatkan terkait dinamika misteri teroris ada terdapat beberapa cara perekrutan Kelompok Terorisme yakni :

1. Secara konvensional membentuk kelompok pengajian
2. Melalui teknologi media.

Secara bergantian kembali pemateri Jaksa Taufikkul Amri, S.H menguatkan sanksi hukum bagi pelaku teroris dengan Ancaman pidana terhadap terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Jo Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dalam pasal 10 A Ayat (1) dan Pasal 12 A Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, dan pidana mati, urainya.

Baca juga:  Kasat Baru, Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Rengat

Foto : [Menara.co.id]
Selanjutnya sebagai pencegahan dini Jaksa Rida Osi Lestari, S.H diakhir menyampaikan langkah efektif dalam upaya penanggulangan terorisme antara lain :

1. Sosialisasi dan aksi kepada masyarakat untuk menolak sikap radikal.
2. Memberikan penerangan kepada masyarakat bahwa radikalisme dan terorisme adalah bentuk pelecehan terhadap agama dan kemanusiaan.

Diperkuat arahan Jaksa Sumitya, S.H yang menambahkan upaya penanggulangan terorisme tersebut berupa :

1. Menekankan arti pentingnya wawasan kebangsaan dan muatan pendidikan formal
2.Mengurangi dan menghapus kesenjangan sosial, ekonomi, politik, pendidikan dan kebudayaan secara luas, paparnya

Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah pada SMA Negeri 1 Bangkinang Kota Kabupaten Kampar oleh Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Riau berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (Prokes). (Tamb)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Peranap Ringkus Kakek Subur, 24 Paket Sabu Diamankan

4 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Tokoh Melayu Berkomitmen Dukung Polsek Batang Gansal Sukseskan Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pimpin Kenaikan Pangkat Penghargaan, Kapolres Inhu Ingatkan Jangan Ada Pelanggaran Selama Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:01 WIB

Arahan Kapolres Inhu Kepada Seluruh Bhabinkamtibmas: “Jangan Coba-Coba Berpolitik Praktis”

2 Oktober 2024 - 13:58 WIB

Kapolsek Kelayang Ajak Warga Desa Tanjung Beludu Laporkan Money Politic

30 September 2024 - 12:58 WIB

Jawab Keresahan Warga Pasir Sialang Jaya, Polsek Lirik Sikat 2 Pedagang Narkoba

30 September 2024 - 12:34 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang