Menara.co.id, Pekanbaru – Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan kegiatan penerangan hukum bagi siswa/i yang dikenal dengan program “Jaksa Masuk Sekolah”, Kamis (26/1) di Aula SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai pemateri yakni Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yakni Taufikkul Amri, S.H., Rida Osi Lestari, S.H., dan Sumitya, S.H.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Siswa / Siswi SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar berjumlah lebih kurang 50 orang dengan antusias sadar betapa pentingnya pengetahuan hukum untuk dipahami dan implementasinya.
Dalam Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Tim Jaksa Kejati Riau mengangkat materi berjudul “Kenali Radikalisme dan Terorisme”.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar yang dalam hal ini diwakili oleh Pembina Osis SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar Roni Pasla, M.Kom, Gr.
Dalam sambutannya Roni Pasla dengan rasa syukurnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Riau yang berkunjung ke SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
“Semoga dengan adanya Program Jaksa Masuk Sekolah yang ditaja oleh Kejaksaan Tinggi Riau dapat memberikan manfaat kepada Siswa / Siswi SMA Negeri 1 Bangkinang Kota Kabupaten Kampar”, harapnya
Dilanjutkan dengan harapanya lagi agar Siswa /Siswi SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar dapat mendengarkan secara seksama penyampaian materi yang nantinya akan disampaikan oleh Bapak/ Ibu Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Jaksa Taufikkul Amri, S.H., Rida Osi Lestari, S.H., dan Sumitya, S.H yang berjudul “Kenali Radikalisme dan Terorisme”.
“Radikalisme merupakan suatu pandangan, paham, dan gerakan yang menolak secara menyeluruh tatanan,tertib sosial dan paham politik yang ada dengan cara perubahan atau perombakan secara besar besaran melalui jalan kekerasan”, jelas Taufikkul
Pada sesi lain dilanjutkan Jaksa Rida Osi Lestari, S.H dalam penyuluhan penting itu mengenai Latar belakang terjadinya paham radikalisme diantaranya yakni :
1. Pemahaman individu terhadap agama yang menyimpang dari konsep dasarnya
2. Sifat fanatik pemeluk agama yang berlebihan
3. Adanya tekanan sosial dan politik.
“Akibat dari paham radikalisme tersebut, muncul lah suatu perbuatan yakni “Terorisme”. Terorisme merupakan suatu perbuatan dengan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau ketakutan yang meluas”, jelas Rida
Bahkan Jaksa Sumitya, S.H kian menguatkan terkait dinamika misteri teroris ada terdapat beberapa cara perekrutan Kelompok Terorisme yakni :
1. Secara konvensional membentuk kelompok pengajian
2. Melalui teknologi media.
Secara bergantian kembali pemateri Jaksa Taufikkul Amri, S.H menguatkan sanksi hukum bagi pelaku teroris dengan Ancaman pidana terhadap terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Jo Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dalam pasal 10 A Ayat (1) dan Pasal 12 A Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, dan pidana mati, urainya.
Selanjutnya sebagai pencegahan dini Jaksa Rida Osi Lestari, S.H diakhir menyampaikan langkah efektif dalam upaya penanggulangan terorisme antara lain :
1. Sosialisasi dan aksi kepada masyarakat untuk menolak sikap radikal.
2. Memberikan penerangan kepada masyarakat bahwa radikalisme dan terorisme adalah bentuk pelecehan terhadap agama dan kemanusiaan.
Diperkuat arahan Jaksa Sumitya, S.H yang menambahkan upaya penanggulangan terorisme tersebut berupa :
1. Menekankan arti pentingnya wawasan kebangsaan dan muatan pendidikan formal
2.Mengurangi dan menghapus kesenjangan sosial, ekonomi, politik, pendidikan dan kebudayaan secara luas, paparnya
Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah pada SMA Negeri 1 Bangkinang Kota Kabupaten Kampar oleh Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Riau berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (Prokes). (Tamb)