Menara.co.id, Indragiri Hulu- Tim Investigasi Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Rengat memastikan bahwa 1600 lahan kebun sawit yang dikelola oleh menegemen PT Ronatama (RNT) di Desa Sipang, Alim, Lahai dan PT Toton Naibaho lebih kurang 400 hektare juga di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, Inhu Riau adalah masuk konsesi hutan kawasan HPK dan HPT.
Selain di Batang Cenaku juga menegemen RNT Saibun Sinaga tersandung dengan aksi alih fungsi hutan kawasan 1000 hektar di dusun Talang Tanjung desa Siambul Batang Gansal Inhu Riau.
“Kami tim dari UPT KPH Rengat dan Tim Investigasi Penyidik Gakum LHK Wilayah Sumatera pekan lalu telah turun langsung ke lokasi RNT di desa Sipang, Alim dan Lahai memastikan bahwa lahan kebun sawit RNT dan TTN adalah hutan kawasan dan semua hasil investigasi fisik valid dilapangan telah kami laporkan ke DLHK Prov Riau”, kata Yurizal Kepala UPT KPH Rengat, Rabu (8/2)
Terkait dengan bagaimana tindak lanjut hasil laporan adalah menjadi kewenangan pimpinan DLHK Prov Riau.
“UPT KPH dan penyidik Gakum adalah sebagai perpanjangan tangan DLHK dilapangan”, kata Yurizal
Dikatakan investigasi dan hasil temuan dilapangan bahwa menegemen perusahaan RNT dan TTN dapat menguasai dan mengusahai ribuan hektare di bantaran TN Bukit Tiga Puluh hutan kawasan lewat bawah tangan transaksi jual dan beli lahan dari warga masyarakat melalui aparatur desa setempat disana padahal hutan kawasan tersebut milik negara.
“Lahan kebun sawit RNT dan TTN merupakan alih fungsi hutan kawasan HPK dan HPT bukan termasuk hutan APL (Areal Penggunaan Lainnya)”, pungkas Yurizal (Tamb)