Menara.co.id, Indragiri Hulu – Menegemen PT Ronatama (RNT) walau tidak memiliki izin pelepasan hutan seperti PT Toton Naibaho (TTN) terus sampai sekarang beraksi melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) pada bantaran dan teras Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di Desa Sipang, Alim dan Lahai Batang Cenaku, Inhu Riau.
Dengan tindakan kesewenang-wenangan melawan hukum yang secara sengaja dilakukan menegemen RNT dan TTN tersebut. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera turun langsung ke lokasi perambahan hutan yang kini sebahagian telah di jadikan lahan kebun kelapa sawit sedangkan lahan lainnya lebih kurang 500 hektare merupakan lahan baru dan sedang pengerjaan.
Berbagai modus operandi yang dilakukan oleh menagemen RNT dan TTN untuk bisa memiliki walau tanpa izin dari pemerintah hanya untuk mengusahai dan memiliki hutan larangan tersebut.
Mulai dari cara mempengaruhi sejumlah aparatur desa setempat dengan tawaran transaksi pasang tarif Rp 10 Juta s/d Rp 20 Juta jual beli hutan kawasan per- SKT dengan luasan 2 hektare. Trik liar inilah modus menagemen RNT hingga perusahaan yang kebal hukum ini mengelola dan menguasai 2000 hektare lebih kawasan hutan diluar lahan baru 500 hektar sedang pengerjaan, dikabarkan ada penambahan baru lagi masih dalam satu hamparan di Desa Alim, Sipang dan Lahai dan tidak jauh dari hamparan kebun sawit TTN dengan luasan 1000 hektare.
Lagi lagi mudus massif yang di terapkan oleh menegemen TTN jika di kaitkan dengan RNT yang langsung jual beli dari desa setempat. Sedangkan TTN selain ada transaksi jual beli juga mereka melapis rapi lagi dengan mendirikan
pura-pura Kelompok Tani (KT) yang dinamai KT Sumber Makmur Bersama (SMB). Tujuannya hanya untuk mengelabui petugas agar ditafsirkan kalau TTN ini adalah “Malaikat” pemberdaya warga petani tempatan padahal TTN tak ubahnya dengan “drakula” yang hanya mempedaya warga tempatan sebagai cara agar lahan hutan kawasan terlarang itu seolah mendapatkan legalitas bagi regulasi dengan mengatasnamakan KT tersebut.
Mendengar ada indikasi tindakan melawan hukum tersebut Tim Gakkum Wilayah Sumatera turun langsung guna melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap menegemen RNT dn TTN
Kepada Menara.co.id, Rabu (1/2) dari 16 orang tim gabungan dari Jambi dan Riau dibawah satuan Gakkum Wilayah Sumatera yang kabarnya atas instruksi Menteri LHK RI Siti Nurbaya Bakar Gakkum turun langsung.
Dua orang petugas dari 16 orang yang turun terlihat dipapan nama berinisial Irvan dan Manurung saat ditanya membenarkan tim gabungan Gakkum sedang turun operasi terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan di lereng TNBT oleh menegemen PT RNT dan TTN.
“‘Sesuai perintah dari Dirjend Gakkum RI kami tetap konsisten melakukan operasi penuh sembari mensinkronkan data” tegas mereka. (Tamb)