Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 29 Nov 2022 13:20 WIB ·

Tiga Pelaku Judi Gelper di Air Molek Diringkus Satreskrim Polres Inhu


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id| Indragiri Hulu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau berhasil mengamankan tiga pelaku judi jenis mesin Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) disebuah warung, di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.

Ketiga tersangka itu adalah, AP alias Agus (42), warga Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu, KS alias Mora (50), warga Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu dan HR alias Herman (49), warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.

Para tersangka diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Minggu 27 November 2022, pukul 22.30 WIB disebuah warung milik tersangka Agus, di Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa 29 November 2022 pagi membenarkan pengungkapan kasus judi jenis Gelper di Kecamatan Pasir Penyu tersebut.

Baca juga:  Korban Luka Tusuk EP Manurung Tewas, Pelaku RNA Serahkan Diri Ke Polsek Siberida

Dijelaskan Misran, pengungkapan kasus judi Gelper jenis tembak ikan ini bermula ketika personel Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Minggu 27 November 2022, pukul 20.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas judi Gelper di Kecamatan Pasir Penyu yang telah meresahkan.

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si mengintruksikan tim Opsnal turun kelapangan guna melakukan penyelidikan terkait informasi aktivitas judi tersebut.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim tiba di Pasir Penyu, melakukan penyelidikan disekitar warung yang dijadikan sebagai tempat berjudi Gelper yang diketahui milik AP alias Agus. Tepat pukul 22.30 WIB, tim mengamankan KS alias Mora yang kedapatan mengoperasikan dan menjaga mesin tembak ikan.

Baca juga:  SesJAM Pembinaan, Dr. Muhammad Dofir: Musrenbang Jadi Pijakan Dasar Jaksa Agung Untuk Rakor Pembngunan Pusat

Selain Mora, diamankan juga AP alias Agus sebagai pemilik warung atau penyedia tempat judi Gelper dan HR alias Herman yang sedang asyik bermain. Selain 3 tersangka, tim mengamankan barang bukti 1 unit mesin Gelper tembak ikan, uang tunai Rp350 ribu diduga hasil judi dan barang bukti lainnya. (Tamb)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Kabag Log Polres Inhu Dikukuhkan, Kapolres Pimpin Upacara

14 Januari 2025 - 14:29 WIB

Tanpa Helm dan Knalpot Brong, Polsek Rengat Barat Tilang Pelanggar

12 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dramatis Penangkapan Bandar Ganja, Kapolsek Kelayang Bergelut dengan Pelaku

12 Januari 2025 - 18:30 WIB

Utusan Polres Inhu Raih Juara Tiga Lomba Jurnalistik yang Ditaja Polda Riau

11 Januari 2025 - 12:43 WIB

Bulan Tertib Helm, AKP Eri Asman Turun Tangan, Tindak, Edukasi dan Bagikan Helm Gratis

10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Lewat Depan Mako Polres Tidak Menggunakan Helm, Sat Lantas Tindak Tegas

8 Januari 2025 - 20:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang