Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 27 Feb 2023 16:13 WIB ·

Tiga Pelaku Curanmor dan 1 Penadah Diringkus Polres Inhu, Ini Kronologisnya


					Polres Inhu melalui Kasat Reskrim Gelar Konfresni Pers di Mapolres Inhu. [Menara.co.id] Perbesar

Polres Inhu melalui Kasat Reskrim Gelar Konfresni Pers di Mapolres Inhu. [Menara.co.id]

Menara.co.id, Indragiri Hulu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau berhasil mengungkap jaringan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Inhu sejak beberapa bulan belakangan ini.

Tiga orang pelaku Curanmor, SA (17), MAG (17) dan RA (21) diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si Kamis, 19 Februari 2023 kemarin, pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Hal ini terungkap ketika press release kasus Curanmor yang dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K diwakili oleh Wakapolres Inhu, Kompol Dwi Yatmoko, S.T.P., S.I.K., M.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 27 Februari 2023 pagi.

Baca juga:  Judul: Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Inhu: Tindak Balap Liar, Ajak Pemuda Lawan Hoax

Dijelaskan Wakapolres, selain mengamankan 3 tersangka, ketika itu, tim juga mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian, yakni 1 unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nopol BM 3312 SC, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa Nopol dan 1 unit Honda Revo tanpa Nopol.

[Menara.co.id]
Pengembangan berlanjut kerumah tersangka MAG, di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, dirumah itu, diamankan pula 2 unit sepeda motor hasil curian, 1 unit Honda Scoopy warna putih tanpa Nopol dan 1 Honda Scoopy warna hitam juga tanpa Nopol. Diamankan pula 1 unit Honda Mega Pro tanpa Nopol dirumah yang dikontrak MAG, di belakang showroom Honda, Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Berdasarkan penyelidikan tim dilapangan, lanjut Waka, para pelaku menjual sepeda motor hasil curian kepada SH, warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida. Tim berhasil mengamankan SH selaku penadah, dari tangan SH, diamankan juga 1 unit sepeda motor Honda Revo hasil curian yang telah dibeli tersangka penadah.

Baca juga:  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Masyarakat Bersihkan Kolam Patok 7 Sungai Limau

“Penadah ini membeli sepeda motor hasil curian dengan harga beli mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta/unit,” kata Wakapolres.

Dalam proses penyidikan, para pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor pada 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Seberida dan Kecamatan Lirik, bahkan masih ada beberapa pelaku lainnya yang telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Inhu.

“Identitas para pelaku yang masuk dalam DPO sudah kita ketahui, tim terus memburu para pelaku yang berjumlah 3 orang,” kata Wakapolres sembari menyebutkan jumlah barang bukti sepeda motor hasil curian yang diamankan dari tangan para tersangka sebanyak 7 unit. (Tamb/Jos/Holmes Pane)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Kabag Log Polres Inhu Dikukuhkan, Kapolres Pimpin Upacara

14 Januari 2025 - 14:29 WIB

Tanpa Helm dan Knalpot Brong, Polsek Rengat Barat Tilang Pelanggar

12 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dramatis Penangkapan Bandar Ganja, Kapolsek Kelayang Bergelut dengan Pelaku

12 Januari 2025 - 18:30 WIB

Utusan Polres Inhu Raih Juara Tiga Lomba Jurnalistik yang Ditaja Polda Riau

11 Januari 2025 - 12:43 WIB

Bulan Tertib Helm, AKP Eri Asman Turun Tangan, Tindak, Edukasi dan Bagikan Helm Gratis

10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Lewat Depan Mako Polres Tidak Menggunakan Helm, Sat Lantas Tindak Tegas

8 Januari 2025 - 20:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang