Menara.co.id, Kapuas Hulu– Melalui komunikasi sosial yang baik dan kedekatan yang tumbuh antara personel satgas dengan warga desa binaannya, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Pos Seriang menerima penyerahan secara sukarela 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan laras panjang jenis lantak dari warga perbatasan di Dusun Tangit 1, Desa Tangit, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, S.Sos., M.Han. dalam rilis tertulisnya di Makotis Badau. Rabu (22/03/2023).
“Penyerahan senpi rakitan tersebut berkat komunikasi sosial yang baik yang sering dilakukan secara intens oleh anggota satgas pamtas terhadap warga di desa binaan Pos masing-masing, sehingga berhasil menumbuhkan kedekatan dan hubungan emosional yang baik sehingga mampu memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat perbatasan mengenai kepemilikan senjata api rakitan secara pribadi yang mereka simpan dengan tujuan tertentu merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan Undang-Undang yang berlaku di negara kita.” Terang Dansatgas.
Penyerahan senpi rakitan jenis Lantak dari warga Perbatasan ini secara kesadaran dan sukarela tanpa ada unsur paksaan dari anggota satgas, yang merupakan hasil dari kegiatan teritorial yaitu kegiatan Komsos yang humanis yang setiap hari terus dilaksanakan oleh personel Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani.
Adapun kegiatan penyerahan senpi rakitan ini bermula Ketika Pos Seriang dipimpin Danpos Serda Asrudin beserta 3 orang anggota melaksanakan kegiatan anjangsana sekaligus memberikan pengobatan gratis ke rumah bapak DJ (49) warga Dusun Tangit 1 dengan tujuan bersilaturahmi sekaligus menanyakan warga yang masih menyimpan senjata api rakitan di wilayah desa setempat.
Setelah mendapatkan informasi bahwa warga masyarakat di desa tersebut masih ada yang memiliki atau menyimpan senjata rakitan tersebut yang digunakan berburu ke hutan, selanjutnya Danpos Seriang Serda Asrudin memberikan pemahaman kepada masyarakat perbatasan yang pada hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, mengenai tentang larangan memiliki atau menyimpan senjata api illegal atau rakitan oleh masyarakat.
“Tentunya selama melaksanakan tugas pengamanan di wilayah perbatasan sektor timur ini, kita (satgas) akan terus melakukan pendekatan secara humanis kepada masyarakat untuk bisa mengajak masyarakat perbatasan secara sadar menyerahkan senpi rakitan miliknya guna mencegah penyalahgunaan terhadap senpi tersebut.”
Untuk Senjata api rakitan laras panjang jenis lantak saat ini sudah diamankan dan disimpan di gudang senjata Pos Seriang yang nantinya akan diserahkan dan diamankan di Makotis Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani sebagai barang bukti penyerahan.(Tamb/Jos/Fs)
Autentikasi : Pen Yonarmed 19/105 Trk Bogani