Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 16 Jan 2023 17:53 WIB ·

Tersangka DZ Dugaan Kasus Korupsi APBD Inhu Diburon Akhirnya Serahkan Diri Kepada Tim-Pidsus Kejati Riau


					Tersangka DZ dalam dugaan kasus rasuah APBD Inhu serahkan diri kepada Tim-Pidsus Kejati Riau. [Menara.co.id] Perbesar

Tersangka DZ dalam dugaan kasus rasuah APBD Inhu serahkan diri kepada Tim-Pidsus Kejati Riau. [Menara.co.id]

Menara.co.id, Pekanbaru – Senin (16/1) hari ini sekira pukul 10.00 Wib tersangka inisial DZ menyerahkan diri ke Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau, setelah sebelumnya diburon dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 pada Desember 2022 lalu, dimana tersangka 2 kali mangkir dari panggilan Penyidik.

Dikutip dari rilis Pers Kasipenkum Kejati Riau Senin (16/1) bahwa Tersangka DZ turut ditetapkan sebagai tersangka dalam Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.

Diterangkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 336 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 10 Februari 2015 dalam perkara Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, M.M. Bin (Alm) R. ABDURAHMAN mengenai adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 116.306.144.361 (Seratus Enam Belas Milyar Tiga Ratus Enam Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah)

Baca juga:  Pupuk Kebersamaan, Polres Inhu Tanding Sepak Bola PJU Versus Kapolsek dan Perwira

Diketahui masih banyak pihak-pihak yang belum dimintai pertanggungjawaban. Dan bahwa dari hasil Penyidikan Tersangka selaku kontraktor dalam perkara ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) untuk kebutuhan pribadinya, dan dana kas bon tersebut berasal dari kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.

Tersangka kasus Tipikor ditahan Kejaksaan Tinggi Riau. [Menara.co.id]
Atas perbuatannya, Tersangka inisial DZ disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Guna mempercepat proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, Penyidik melakukan penahanan Rutan terhadap Tersangka DZ di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan.

Baca juga:  Matri BRI Buron.! Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buron "DAP" Yang Lama Menghilang

Penahanan Tersangka DZ dalam Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Tamb)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Kabag Log Polres Inhu Dikukuhkan, Kapolres Pimpin Upacara

14 Januari 2025 - 14:29 WIB

Tanpa Helm dan Knalpot Brong, Polsek Rengat Barat Tilang Pelanggar

12 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dramatis Penangkapan Bandar Ganja, Kapolsek Kelayang Bergelut dengan Pelaku

12 Januari 2025 - 18:30 WIB

Utusan Polres Inhu Raih Juara Tiga Lomba Jurnalistik yang Ditaja Polda Riau

11 Januari 2025 - 12:43 WIB

Bulan Tertib Helm, AKP Eri Asman Turun Tangan, Tindak, Edukasi dan Bagikan Helm Gratis

10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Lewat Depan Mako Polres Tidak Menggunakan Helm, Sat Lantas Tindak Tegas

8 Januari 2025 - 20:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang