Menara.co.id, Pekanbaru – Senin (16/1) hari ini sekira pukul 10.00 Wib tersangka inisial DZ menyerahkan diri ke Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau, setelah sebelumnya diburon dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 pada Desember 2022 lalu, dimana tersangka 2 kali mangkir dari panggilan Penyidik.
Dikutip dari rilis Pers Kasipenkum Kejati Riau Senin (16/1) bahwa Tersangka DZ turut ditetapkan sebagai tersangka dalam Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.
Diterangkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 336 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 10 Februari 2015 dalam perkara Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, M.M. Bin (Alm) R. ABDURAHMAN mengenai adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 116.306.144.361 (Seratus Enam Belas Milyar Tiga Ratus Enam Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah)
Diketahui masih banyak pihak-pihak yang belum dimintai pertanggungjawaban. Dan bahwa dari hasil Penyidikan Tersangka selaku kontraktor dalam perkara ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) untuk kebutuhan pribadinya, dan dana kas bon tersebut berasal dari kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
Guna mempercepat proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, Penyidik melakukan penahanan Rutan terhadap Tersangka DZ di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan.
Penahanan Tersangka DZ dalam Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Tamb)