Menara.co.id, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Nusantara (DPN) Group dengan terdakwa Raja Thamsir Rachman, Rabu (15/3/2023) secara online.
Dalam sidang tersebut bekas Bupati Inhu 1998-2008 itu secara hukum dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.
“Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raja Thamsir Rachman selama 7 tahun kurungan ” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada awak media Rabu, (15/3) malam.
Dilanjutkan Ketut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
“Dan kemudian terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,” pungkasnya.
Ketika majelis hakim mempertanyakan putusan tersebut kepada terdakwa Raja Thamsir Rachman yang mengikuti sidang secara online tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga disampaikan JPU dengan resmi menyatakan pikir-pikir didepan persidangan kepada majelis hakim.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa terdakwa Raja Thamsir Rachman divonis 7 tahun kurungan karena tersandung dalam perkara dugaan tindak pidana mega korupsi Rp 78 triliun pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh DPN Group milik taipan Surya Dharmadi (SD) yang berdiri di Inhu, Prov Riau. (Tamb)