Menu

Mode Gelap

Hukum · 16 Mar 2023 00:33 WIB ·

Terlibat Perkara Mega Korupsi DPN Group Rp 78 Triliun, Bekas Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman Divonis 7 Tahun Penjara


					Bekas Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman di Vonis 7 Tahun Kurungan Terdakwa  dan JPU saling pikir-pikir. [Menara.co.id] Perbesar

Bekas Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman di Vonis 7 Tahun Kurungan Terdakwa dan JPU saling pikir-pikir. [Menara.co.id]

Menara.co.id, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Nusantara (DPN) Group dengan terdakwa Raja Thamsir Rachman, Rabu (15/3/2023) secara online.

Dalam sidang tersebut bekas Bupati Inhu 1998-2008 itu secara hukum dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.

Baca juga:  Kolaborasi TNI AL dan Baznas Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang

“Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raja Thamsir Rachman selama 7 tahun kurungan ” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada awak media Rabu, (15/3) malam.

Dilanjutkan Ketut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

“Dan kemudian terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,” pungkasnya.

Ketika majelis hakim mempertanyakan putusan tersebut kepada terdakwa Raja Thamsir Rachman yang mengikuti sidang secara online tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga disampaikan JPU dengan resmi menyatakan pikir-pikir didepan persidangan kepada majelis hakim.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa terdakwa Raja Thamsir Rachman divonis 7 tahun kurungan karena tersandung dalam perkara dugaan tindak pidana mega korupsi Rp 78 triliun pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh DPN Group milik taipan Surya Dharmadi (SD) yang berdiri di Inhu, Prov Riau. (Tamb)

Artikel ini telah dibaca 128 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Peranap Ringkus Kakek Subur, 24 Paket Sabu Diamankan

4 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Tokoh Melayu Berkomitmen Dukung Polsek Batang Gansal Sukseskan Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pimpin Kenaikan Pangkat Penghargaan, Kapolres Inhu Ingatkan Jangan Ada Pelanggaran Selama Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:01 WIB

Arahan Kapolres Inhu Kepada Seluruh Bhabinkamtibmas: “Jangan Coba-Coba Berpolitik Praktis”

2 Oktober 2024 - 13:58 WIB

Kapolsek Kelayang Ajak Warga Desa Tanjung Beludu Laporkan Money Politic

30 September 2024 - 12:58 WIB

Jawab Keresahan Warga Pasir Sialang Jaya, Polsek Lirik Sikat 2 Pedagang Narkoba

30 September 2024 - 12:34 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang