Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 6 Mar 2023 18:48 WIB ·

Terdakwa NS Direktur PT MKP Beritikad Baik, Lagi Kembalikan Sisa Kerugian Negara


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id, Bagan Siapi-api – Direktur PT. MULTI KARYA PRATAMA (MKP) Nathanael Simanjuntak (NS) yang merupakan terdakwa perkara korupsi Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018.

Terdakwa NS kembali mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp 983.335.260,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah).

Kerugian negara tersebut diserahkan oleh perwakilan keluarga terdakwa bertempat di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bagan Siapi-api yang diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy, S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir Herdianto.SH.MH dan Kasubsi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir Bapak Jupri Banjarnahor, S.H.

Baca juga:  Demi Good Governance Kejati Riau Supardi Memberikan Bekal Hukum di Kabupaten Siak Berlangsung Sukses

Sebelumnya diketahui terdakwa pada tanggal 29 Desember 2022 telah melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir

“Kami mengapresiasi itikad terbaik dari terdakwa,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Herdianto,S.H.,M.H seusai menerima uang tunai pengembalian kerugian negara tersebut secara langsung

Menurut Herdianto,S.H.,M.H, dana yang dikembalikan itu sama jumlahnya dengan temuan kerugian keuangan negara dengan berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang disepakati dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik sebesar Rp. 1.483.335.260,- (satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah).

Baca juga:  Kapuspenkum Kejagung RI: Terkait Laporan.! Tidak Ada Istilah Jaksa Mengikuti Agenda Saksi, Namun Saksi yang Mengikuti Agenda Persidangan

“Proses persidangan terdakwa memang masih berlangsung.Namun, pengembalian kerugian negara yang dilakukan hari ini sudah sepenuhnya dikembalikan” kata Herdianto

Itikad baik dari terdakwa mengembalikan kerugian negara 100 persen sesuai temuan hasil akuntan publik.

“Tentu niat baik yg terdakwa akan menjadi pertimbangan bagi penuntut umum dalam tuntutan yang menjadi pedoman bagi majelis hakim sebagai pertimbangan akan pengembalian kerugian negara tersebut ketika dalam menjatuhkan putusan nanti”, harap Herdianto. (Tamb/Jos/Fs)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Inhu Paparkan Sitkamtibmas Jelang Pilkada di Hadapan Kapolda Riau

20 November 2024 - 22:02 WIB

Penggerebekan di Kampung Teleng Air Molek, Ini Pelaku yang Diamankan Polisi

20 November 2024 - 08:26 WIB

Gelar Rakor Lintas Sektoral, Kapolres Inhu Ajak Bersama Sukseskan Pilkada

20 November 2024 - 08:24 WIB

Polisi Grebek Kampung ‘Teleng’ Air Molek, Puluhan Warga Dites Urine

20 November 2024 - 08:21 WIB

Sosialisasi Larangan Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Ingatkan Gunakan Hak Pilih

17 November 2024 - 16:05 WIB

Wow Jitu..! Kampanye Dialogis Cabup Inhu, Rezita Nomor 3: Mendorong Keberlanjutan Pembangunan dan Ekonomi Kerakyatan

17 November 2024 - 16:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang