Menara.co.id, Bagan Siapi-api – Direktur PT. MULTI KARYA PRATAMA (MKP) Nathanael Simanjuntak (NS) yang merupakan terdakwa perkara korupsi Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018.
Terdakwa NS kembali mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp 983.335.260,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah).
Kerugian negara tersebut diserahkan oleh perwakilan keluarga terdakwa bertempat di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bagan Siapi-api yang diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy, S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir Herdianto.SH.MH dan Kasubsi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir Bapak Jupri Banjarnahor, S.H.
Sebelumnya diketahui terdakwa pada tanggal 29 Desember 2022 telah melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
“Kami mengapresiasi itikad terbaik dari terdakwa,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Herdianto,S.H.,M.H seusai menerima uang tunai pengembalian kerugian negara tersebut secara langsung
Menurut Herdianto,S.H.,M.H, dana yang dikembalikan itu sama jumlahnya dengan temuan kerugian keuangan negara dengan berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang disepakati dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik sebesar Rp. 1.483.335.260,- (satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah).
“Proses persidangan terdakwa memang masih berlangsung.Namun, pengembalian kerugian negara yang dilakukan hari ini sudah sepenuhnya dikembalikan” kata Herdianto
Itikad baik dari terdakwa mengembalikan kerugian negara 100 persen sesuai temuan hasil akuntan publik.
“Tentu niat baik yg terdakwa akan menjadi pertimbangan bagi penuntut umum dalam tuntutan yang menjadi pedoman bagi majelis hakim sebagai pertimbangan akan pengembalian kerugian negara tersebut ketika dalam menjatuhkan putusan nanti”, harap Herdianto. (Tamb/Jos/Fs)