Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 30 Mar 2023 19:07 WIB ·

Terdakwa Bekas Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, JPU Tuntut Pidana Mati. Terdakwa Jadi Pelaku Intelektual Dalam Perkara Tukar Guling Shabu


					Terdakwa Teddy Minahasa Putra saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan amar tuntutan JPU di PN Jakarta Barat, pusat Jakarta. [Menara.co.id] Perbesar

Terdakwa Teddy Minahasa Putra saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan amar tuntutan JPU di PN Jakarta Barat, pusat Jakarta. [Menara.co.id]

Menara.co.id, Jakarta- Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H.Abu Bakar (alm) dalam perkara peredaran narkoba dengan agenda persidangan pembacaan amar tuntutan, yang digelar Kamis (39/3/2023) pukul 09.00 s/d 13.45 WIB dan bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pidana hukuman mati.

Dalam amar tuntutan JPU menyatakan terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual.

Bahkan terdakwa secara jelas meyakinkan dengan alat bukti yang sah dan keterangan para saksi menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai Dakwaan Pertama JPU.

Melansir rilis Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (30/3) menjelaskan atas perbuatan terkdakwa JPU menuntut dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (alm) dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Baca juga:  MI Diperiksa Sebagai Saksi dalam Perkara BTS 4G dan Mengembalikan Uang Sejumlah Rp 27 M kepada Tim Jaksa Penyidik

Dan menyatakan Barang Bukti (BB) berupa:
1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 87,4822 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,3419 gram);

Selanjutnya 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,7385 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 10,1245 gram);

1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu berat 101 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,2051 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,3720 gram);
1 (satu) buah kardus warna coklat yang berisikan:

1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 963,3952 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,8201 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 9,9740 gram);

Baca juga:  Timdik Kejari Buton Sikat Tersangka CH dan ESH Masuk Bui, Diduga Tersandung dengan Proyek Belanja Konstasi dari Biaya Negara

1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 973,5606 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,8911 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 10,0126 gram);

[Menara.co.id]
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 924,3158 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 5,1549 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 5,2625 gram)

1 (satu) buah handphone merk Hwawei 40RS warna hitam tanpa simcard dengan imei 8623930449810894 dan 862393049856475 (DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN).
1 (satu) unit Black Decoder HIK Vision DS-7716 NI-K4/16P Serial No. D92730199 (DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA MELALUI SAKSI ARIF HADI PRABOWO).

1 (satu) lembar printout berisikan potongan video liputan tvOne menit 4.56 berisikan press release yang dihadiri oleh Forkopimda yaitu Kajari, Kapolres, Dandim, Walikota yang dimuat oleh akun youtube tvOneNews yang diupload tanggal 21 Oktober 2022 dengan judul Jenderal Polisi Pengendali shabu Telusur tvOne.

Baca juga:  Bagikan Sembako, Polsek Seberida Cooling System Pemilu Damai di Desa Bandar Padang

1 (satu) dokumen berisikan 1 (Satu) surat perintah, 7 (tujuh) surat ketetapan status barang sitaan dan 2 (dua) berita acara pemusnahan barang bukti. (TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA).

1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk 16 GB warna hitam dan merah yang berisikan potongan video liputan tvone selama 16 detik tentang press release tanggal 14 Juni 2022 yang didokumentasikan tvOne tanggal 15 Juni 2022 (DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA).

Dan menetapkan agar Negara membayar biaya perkara sebesar Rp5.000

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 13 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.

Terhadap tuntutan pidana mati terhadap terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (alm), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya. (Tb/Fs/Js)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Kabag Log Polres Inhu Dikukuhkan, Kapolres Pimpin Upacara

14 Januari 2025 - 14:29 WIB

Tanpa Helm dan Knalpot Brong, Polsek Rengat Barat Tilang Pelanggar

12 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dramatis Penangkapan Bandar Ganja, Kapolsek Kelayang Bergelut dengan Pelaku

12 Januari 2025 - 18:30 WIB

Utusan Polres Inhu Raih Juara Tiga Lomba Jurnalistik yang Ditaja Polda Riau

11 Januari 2025 - 12:43 WIB

Bulan Tertib Helm, AKP Eri Asman Turun Tangan, Tindak, Edukasi dan Bagikan Helm Gratis

10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Lewat Depan Mako Polres Tidak Menggunakan Helm, Sat Lantas Tindak Tegas

8 Januari 2025 - 20:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang