Menara.co.id, Indragiri Hulu – Sebagaimana dikabarkan dan sudah menjadi rahasia umum Saibun Sinaga sebagai pemilik PT Ronatama (RNT) yang bergerak di sektor kebun kelapa sawit di Inhu, Riau sejak tahun 2016 silam oleh Pengadilan Rengat (PN) menetapkan pengusaha yang di kenal ” “kebal hukum” ini telah di masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Owner perusahaan RNT ini pernah sukses menguasai hutan kawasan 1000 hektare di desa Sipang dan Alim, Batang Cenaku jadikan kebun sawit dan kini sudah produksi. Kemudian merasa kurang dari luasan yang ada selanjutnya perluasan lagi tahun 2016 silam dengan tambahan 1000 hektare hutan negara dicaplok dengan cara yang sama transaksi jual beli lahan dari desa dan kemudian dialih fungsikan jadi kebun sawit pada lokasi berbeda yakni di dusun Talang Tanjung desa Siambul, Batang Gansal Inhu Riau.
Menegemen RNT tidak ada gentarnya sedikitpun. Meskipun sudah di DPO oleh hukum Big-Bosnya tetapi para karyawan meneger yang dipercayai dilapangan selain mengelola 2000 hektare kebun sawit yang tampa izin sah dari negara, malah dengan waktu tidak lama menegemen perusahaan ini nekat lagi membuka 600 hektare lahan baru sebagai perluasan baru di desa Sipang dan Alim Batang Cenaku, Inhu Riau yang tidak jauh dari lokasi kebun bukaan awal.
Menyikapi tindakan menegemen RNT yang secara terus melakukan eksploitasi kawasan, Alhamran Ariawan SH, MH Associates Advokad, Mediator dan Konsultasi Hukum kepada Menara.co.id, Minggu (19/2) petang menyampaikan agar putusan PN terkait Martua Sinaga (meneger RNT di Talang Tanjung Siambul) thn 2016 silam dan status Saibun Sinaga selaku owner RNT yang di DPO dikejar ulang ke PN Rengat konkrit hukumnya.
“Para awak media saya sarankan agar dikonfirmasi ulang kembali ke PN Rengat terkait putusan Martua Sinaga dan status Saibun Sinaga”, kejar Alhamran
Jika di PN diperoleh informasi putusan Martua Sinaga diketahui secara hukum telah menjalani hukumannya dan bebas di tahun awal 2020 silam dan lantas Status Saibun Sinaga secara hukum dikabarkan jadi status di DPO karena kala itu Saibun Sinaga telah jadi buron.
“Dengan status sebagai DPO terhadap Saibun Sinaga mestinya aparat penegak hukum harus mencari dan segera menangkap Saibun Sinaga atas perintah UU, karena yg bersangkutan sedang dalam tersangkut perkara tindak pidana kehutanan”, tegas Associates Advokad itu.
Ditanya terus terkait lahan baru yang 600 hektare di desa Sipang bagaimana? Karena TNT melakukan eksploitasi kawasan pasca pengesahan UU Cipta Kerja Tahun 2020, Putra Kecamatan Batang Cenaku, Inhu ini menegaskan sepanjang apabila luasan 600 hektare tersebut pada kawasan agar disita segera.
“Jika TKP nya masih pada kawasan hutan maka Negara harus hadir atas pelanggaran hukum ini. Melalui penegakan hukum lahannya harus disita dan dirampas untuk serta dikembalikan ke Negara dan seret serta proses hukum para pelakunya”, pungkas Alhamara. (Tamb)