Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 4 Okt 2025 13:04 WIB ·

Tanah Dirampas, Petani Dipenjara, Wakil Rakyat Dijerat: Ada Apa di Balik Lahan Sawit Inhu?


					Tanah Dirampas, Petani Dipenjara, Wakil Rakyat Dijerat: Ada Apa di Balik Lahan Sawit Inhu? Perbesar

Jakarta, Menara.co.id – Skandal agraria yang menyeret petani di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memasuki babak mengkhawatirkan.

Bukan hanya petani yang dikriminalisasi oleh aparat, namun Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat, juga ikut dijerat hukum dalam konflik lahan melawan pengusaha sawit yang punya kekuatan modal.

Dalam rapat bersama Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) di DPR RI, Kamis (2/10/2025), fakta mencengangkan ini disampaikan langsung ke hadapan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Turut hadir pula pimpinan Komisi IV DPR RI, Titik Suharto dan Haris, yang menyimak laporan suram konflik tanah di berbagai daerah — salah satunya Inhu.

Petani dari Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, ditahan oleh Polda Riau. Tuduhan? Sengketa lahan dengan dua perusahaan perkebunan sawit, PT Alam Sari Lestari dan PT Sinar Belilas Perkasa.

Baca juga:  Lima Tahun Kabur, Penggelap Motor Diringkus Saat Nyabu di Warung

Ironisnya, Ketua DPRD Inhu ikut ditarik dalam pusaran kriminalisasi yang disebut-sebut sebagai “modus pembungkaman” perjuangan rakyat.

Pihak pelapor? Dedi Handoko Alimin, mantan pengusaha hiburan malam yang kini beralih jadi pemain besar di bisnis sawit.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR tidak akan diam. Ia menyebut DPR akan mendorong Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk segera membentuk Badan Nasional Reforma Agraria sebagai solusi menyeluruh penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

“Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria sudah dibentuk. Kami akan mendorong pemerintah agar segera bertindak. Negara tidak boleh kalah oleh pemodal,” ujar Dasco tegas.

Juru Bicara KNRA, Wahida Baharuddin Upa, menyebut kasus di Inhu sebagai potret telanjang penyalahgunaan hukum oleh aparat dan negara. Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim perusahaan justru menjerat petani yang berjuang mempertahankan tanahnya.

Baca juga:  JAM-Pidmil Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho Melantik Kepala Subdirektorat Koordinasi Penuntutan, Kolonel Chk Askari, S.H. Jakarta,

“Kriminalisasi terhadap Ketua DPRD Inhu menunjukkan bahwa siapa pun bisa jadi korban, bahkan wakil rakyat. Yang salah bukan rakyat, tapi sistem hukum yang dibajak kepentingan korporat,” kecam Wahida.

KNRA menuntut pencabutan HGU PT Alam Sari Lestari dan PT Sinar Belilas Perkasa. Mereka juga mendesak pertanggungjawaban BPN/ATR dan Kepolisian, yang dianggap menjadi aktor penting dalam kriminalisasi ini.

Sementara itu, Andi Irawan, Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Inhu, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Direskrimum Polda Riau dan penyidiknya ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Kami akan kawal sampai keadilan hadir. Negara tak boleh jadi alat para pemodal untuk membungkam suara rakyat kecil. Ini bukan semata konflik agraria — ini darurat keadilan,” ujar Andi Irawan dari kompleks Senayan.

Baca juga:  Inhu Bawa Pulang Prestasi Gemilang di Pacu Jalur 2025, Bupati Hadiri Penutupan Meriah di Kuansing

Apakah negara akan terus diam saat petani dipenjara demi tanah mereka sendiri? Atau, akankah keadilan akhirnya berpihak pada yang tak bersuara? Sejarah kelam agraria Indonesia kembali terulang—bedanya kini, ada nama Ketua DPRD ikut jadi tumbal.

(Redaktur)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Inhu Pimpin Patroli Tim Raga, Sapa Tokoh dan Cek Pos Satkamling untuk Jaga Keamanan Kota Rengat

5 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Polres Inhu Pasang 24 Plang Peringatan Karhutla di Desa Rawa Asri

5 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Teken Surat Tanah, Masuk Penjara: Nasib Pahit Kades Seberida

4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Korupsi Pasar Cinde Palembang: Mantan Gubernur hingga Eks Walikota Digiring ke Sel, Negara Rugi Fantastis Rp137 Miliar!

2 Oktober 2025 - 20:27 WIB

DPR Tolak Relokasi Ribuan Warga dari Kawasan Tesso Nilo karena Potensi Pelanggaran HAM

2 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Bom Korupsi Rp15 Miliar Meledak di BPR Indra Arta Inhu: 9 Tersangka Ditangkap, Praktik Kredit Fiktif dan Kolusi Menggila!

2 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang