Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 31 Mar 2023 17:17 WIB ·

Tahap II dalam Perkara PT Waskita Karya atas nama 4 Orang Tersangka


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id, Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat 31/3/2023

Adapun 4 berkas perkara diantaranya,
Tersangka BR, dilaksanakan Tahap II di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Selanjutnya tersangka THK, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka HG, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga:  Pemeriksaan Maraton: Kejagung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Korupsi Pada Kasus Rasuah Angka Pantastis Yang Berbeda

Tersangka NM, dilaksanakan Tahap II di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 31 Maret 2023 s/d 19 April 2023, yaitu:
Tersangka BR, dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Tersangka THK, dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dan Tersangka HG, dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka NM, dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Dikatakan perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Sosialisasi Bahaya Narkoba, Kapolsek Lirik Berharap Demokrasi Sehat dan Berkeadilan

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama 4 Tersangka dalam perkara dimaksud, telah dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) pada Rabu 29 Maret 2023 usai dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. (Tb/Fs/Js)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Kabag Log Polres Inhu Dikukuhkan, Kapolres Pimpin Upacara

14 Januari 2025 - 14:29 WIB

Tanpa Helm dan Knalpot Brong, Polsek Rengat Barat Tilang Pelanggar

12 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dramatis Penangkapan Bandar Ganja, Kapolsek Kelayang Bergelut dengan Pelaku

12 Januari 2025 - 18:30 WIB

Utusan Polres Inhu Raih Juara Tiga Lomba Jurnalistik yang Ditaja Polda Riau

11 Januari 2025 - 12:43 WIB

Bulan Tertib Helm, AKP Eri Asman Turun Tangan, Tindak, Edukasi dan Bagikan Helm Gratis

10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Lewat Depan Mako Polres Tidak Menggunakan Helm, Sat Lantas Tindak Tegas

8 Januari 2025 - 20:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang