Menu

Mode Gelap

Hukum · 31 Mar 2023 17:17 WIB ·

Tahap II dalam Perkara PT Waskita Karya atas nama 4 Orang Tersangka


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id, Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat 31/3/2023

Adapun 4 berkas perkara diantaranya,
Tersangka BR, dilaksanakan Tahap II di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Selanjutnya tersangka THK, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka HG, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga:  Dua Pejabat Polres Inhu Terima JMSI Riau Award dan Penghargaan, Ini Namanya

Tersangka NM, dilaksanakan Tahap II di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 31 Maret 2023 s/d 19 April 2023, yaitu:
Tersangka BR, dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Tersangka THK, dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dan Tersangka HG, dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka NM, dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Dikatakan perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Koordinator Bidang Tipidum Jadi Penerima Apel Kerja Pagi di Kejati Riau

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama 4 Tersangka dalam perkara dimaksud, telah dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) pada Rabu 29 Maret 2023 usai dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. (Tb/Fs/Js)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Peranap Ringkus Kakek Subur, 24 Paket Sabu Diamankan

4 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Tokoh Melayu Berkomitmen Dukung Polsek Batang Gansal Sukseskan Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pimpin Kenaikan Pangkat Penghargaan, Kapolres Inhu Ingatkan Jangan Ada Pelanggaran Selama Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:01 WIB

Arahan Kapolres Inhu Kepada Seluruh Bhabinkamtibmas: “Jangan Coba-Coba Berpolitik Praktis”

2 Oktober 2024 - 13:58 WIB

Kapolsek Kelayang Ajak Warga Desa Tanjung Beludu Laporkan Money Politic

30 September 2024 - 12:58 WIB

Jawab Keresahan Warga Pasir Sialang Jaya, Polsek Lirik Sikat 2 Pedagang Narkoba

30 September 2024 - 12:34 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang