Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 7 Jan 2025 20:10 WIB ·

Sukseskan Bulan Tertib Helm, Satlantas Polres Inhu Gelar Kampanye dan Sosialisasi 


					Sukseskan Bulan Tertib Helm, Satlantas Polres Inhu Gelar Kampanye dan Sosialisasi  Perbesar

INHU, Menara.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu), telah menggelar berbagai kegiatan dalam rangka menggelorakan program Bulan Tertib Helm tahun 2025. Kegiatan-kegiatan itu terus berlanjut selama 1 bulan penuh.

 

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si diwakili Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Eri Asman, S.H saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 7 Januari 2025 menjelaskan, Bulan Tertib Helm merupakan program sat lantas Polres Inhu.

 

Dijelaskan, sejak beberapa hari terakhir, Satlantas Polres Inhu telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi dan imbauan terhadap masyarakat pengendara sepeda motor, tentang pentingnya penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam mengantisipasi fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas).

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Tumpas Peredaran Narkoba, Gulung 9 Tersangka Amankan BB 168.89 Kg Shabu, 11.712 Butir Ekstasi

 

Ada beberapa metode sosialisasi, sambung Kasat, pertama, sosialisasi secara langsung di jalan raya atau lokasi-lokasi strategis padat aktivitas lalu lintas baik di Kota Rengat maupun wilayah Polsek jajaran. Kedua, sosialisasi lewat media elektronik, seperti menyiarkan imbaun lewat siaran radio.

 

Ketiga, sosialisasi pada masyarakat yang mengurus SIM pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 0915, Mapolres Inhu, kantor Samsat Rengat dan beberapa lokasi lainnya. “Bahkan, saat sosialisasi langsung di jalan raya, kita juga membagikan helm SNI gratis pada pengendara motor yang berboncengan, namun penumpangnya tidak menggunakan helm,” papar Kasat yang dikenal tegas itu.

 

Menurutnya, ada beberapa hal yang menarik dan cukup penting saat sosialisasi, yakni imbauan yang bisa memberikan edukasi mendalam pada masyarakat, misalnya, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dapat dijerat dengan pasal 291 ayat 2 jo pasal 106 ayat 8 dengan denda sebesar Rp250 ribu.

Baca juga:  Polres Inhu Perketat Penjagaan Gudang Logistik Pemilu dan KPU Inhu

 

Kemudian, ada lagi kata-kata sayangi dan lindungi anak-anak dari Laka Lantas karena tidak memakaikan helm saat mengendarai sepeda motor, pakailah helm saat berkendara, sebab kepala bukan kelapa serta banyak lagi imbauan dan seruan yang diyakini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan helm.(Fs/Js/Sgt/Tb)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Avatar badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Jakarta Pusat Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi

6 Februari 2025 - 21:12 WIB

Kawasan Hutan Negara Siambul Porak-Poranda, Polres Inhu Sikat Pelaku Perusak Hutan

6 Februari 2025 - 15:54 WIB

Tim Gabungan Amankan Penggarap Liar di Desa Pejangki, Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

6 Februari 2025 - 15:48 WIB

Perkuat Pembuktian, Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

5 Februari 2025 - 22:49 WIB

Kejati Sumsel Amankan Terpidana Leksi Yandi yang Lama DPO

5 Februari 2025 - 22:21 WIB

Penahanan Tersangka ASB dalam Kasus Korupsi Impor Gula

5 Februari 2025 - 21:53 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang