Menara.co.id| Tembilahan – Diduga akibat mobil angkutan yang selalu keluar masuk, Jalan Desa Teluk Bagus Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menuju rengat macet total hingga berjam-jam.
Hal itu diketahui awak Menara.co.id dari pengendara yang berada di lokasi kemacetan disebabkan ratusan angkutan truk batubara yang over kavasitas alias Odol dari lokasi tambang Peranap menuju terminal transit penumpukan batubara ke transportasi laut Ponton kapal tongkang untuk dibawa keberbagai luar daerah.
“Macet total tidak bisa lewat gara-gara mobil batubara tronton banyak,” kata seorang pengendara yang mengaku namanya Mahdi (47) saat berada di lokasi macet, Rabu (16/11/22).
Pengendara tersebut mengungkapkan dirinya sudah terjebak macet selama 2 jam. Ia menyebut, selama ini masyarakat di sana merasa tergantung dengan adanya mobil angkutan yang selalu keluar masuk.
“Sudah 2 jam macet sampai sekarang belum bisa jalan, petugas juga tidak ada, dan menurut masyarakat setempat kemacetan ini bukan kali ini saja namun sejak adanya aktifitas mobil angkutan lalu lalang,” ungkapnya.
Sementara itu, secara terpisah, Camat Kempas, Kabupaten Inhil M. Yusuf, S.Sos, MM saat dihubungi wartawan via telepon mengungkapkan bahwa pihaknya tidak tau menahu tentang persoalan tersebut.
“Kami tak tau menahu masalah itu, belum ada disurati, lagi perusahaan itu juga tidak ada menyurati kami, ya gimana saya mau menanggapi itu,” jelasnya.
Namun dirinya mengaku ada mendengarkan keluhan masyarakat tentang masalah itu.
“Memang saya sudah dengar itu, tapikan secara resmi kami tidak di hubungi di pihak kecamatan masalah itu, dari mana dia dapat ijin dan sebagainya, kami pihak kecamatan tidak tau,” ungkapnya.
Bahkan, kata M. Yusuf selama ini pihak kecamatan belum pernah mendapat konfirmasi dengan pihak perusahaan di sana.
“Kita sampai saat ini belum ada lagi konfirmasi dari perusahaan karena kewenangan itu ada pada Dinas Perhubungan (Dishub), di kecamatan tidak ada beritanya masuk,” katanya.
Terakhir Yusuf menegaskan bahwa pihaknya belum ada disampaikan persoalan tersebut dari Dishub Kabupaten ke kecamatan.
“Pada prinsipnya kalau memang mengganggu masyarakat perlu titertibkan jugakan, minimal jumlah armadanya di kurangi, atau penyiraman debu dari perusahaan itu sendiri. Jika intensitasnya semakin tinggi kita akan surati juga ke perusahaan itu untuk membantu penyiraman, kalau untuk pengurangan armadanya itu bukan wewenang kami. Masalah jalan itu terganggu tidak kewenangan kecamatan, itu pihak dishub lagi,” pungkasnya.(A.R)