Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 8 Sep 2024 16:18 WIB ·

Simpan Narkoba Dalam Kaos Kaki, Alex Di Ringkus Polsek Peranap


					Tersangka kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu, Alex (44) terpaksa berfose bersama barang bukti. [Menara.co.id] Perbesar

Tersangka kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu, Alex (44) terpaksa berfose bersama barang bukti. [Menara.co.id]

Menara.co.id, INHU- AS Alias Alex (44) penduduk Desa Pulau Kijang kabupaten kuantan singingi mencoba mengelabui petugas dari kepolisian sektor Peranap Polres Indragiri Hulu dengan menyimpan narkoba jenis shabu-shabu di dalam kaos kaki berbalut sepatu safety yang dipakainya saat hendak antarkan narkoba ke pembeli.

“Namun Alex tak dapat mengelak saat disergap Tim dari polsek di jalan Desa Katipo pura Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 malam”. Kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran

Dalam keterangannya misran menjelaskan, penangkapan Alex berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di Desa Katipo Pura, mendapat informasi itu Kapolsek Peranap Iptu Dodi Hajri perintah anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang di dapat.

Baca juga:  Hubungan Silaturahmi Manahara Napitupulu, SH.MH Anggota DPRD Riau Dapil Inhu- Kuansing dengan Insan Pers di "Coffe Morning" Berlangsung Guyub dan Harmoni

Tersangka diketahui merupakan warga Pulau Kijang itu, juga memiliki tempat tinggal di Desa Katipo Pura, mengetahui hal itu Tim yang dipimpin Kanit reskrim polsek itupun melakukan pengintaian dan pencarian.

Benar saja, tepatnya di jalan Desa Semelinang Darat menuju Desa ketipo pura, target oprasi terpantau melintas menggunakan sepeda motor merek yamaha mio warna biru, dan tim pun langsung menyergap dan memgamankan tersangka

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1,10 gram, 1 pack plastik klip kosong yang dibungkus 2 lembar tisu didalam kaos kaki disepatu safety yang digunakan atau dipakai tersangka dan sejumlah BB lainnya

Baca juga:  Lewat Program "Jaga Desa", Kejari Aceh BD Inisiasi Kesadaran Hukum

“Saat ini Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek peranap, dan kita terus menggali informasi dari mana tersangka memperoleh barang haram itu serta tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang akan kita dapatkan lagi”, ujar misran menutup keterangannya. (Tb/Jt/Fs)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Inhu Paparkan Sitkamtibmas Jelang Pilkada di Hadapan Kapolda Riau

20 November 2024 - 22:02 WIB

Penggerebekan di Kampung Teleng Air Molek, Ini Pelaku yang Diamankan Polisi

20 November 2024 - 08:26 WIB

Gelar Rakor Lintas Sektoral, Kapolres Inhu Ajak Bersama Sukseskan Pilkada

20 November 2024 - 08:24 WIB

Polisi Grebek Kampung ‘Teleng’ Air Molek, Puluhan Warga Dites Urine

20 November 2024 - 08:21 WIB

Sosialisasi Larangan Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Ingatkan Gunakan Hak Pilih

17 November 2024 - 16:05 WIB

Wow Jitu..! Kampanye Dialogis Cabup Inhu, Rezita Nomor 3: Mendorong Keberlanjutan Pembangunan dan Ekonomi Kerakyatan

17 November 2024 - 16:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang