Menu

Mode Gelap

Hukum · 29 Nov 2022 11:54 WIB ·

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Duta Palma Group, Hakim Periksa 3 Orang Saksi


					Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Duta Palma Group, Hakim Periksa 3 Orang Saksi Perbesar

Menara.co.id I Jakarta – Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama Terdakwa SURYA DARMADI dan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN dengan agenda pemeriksaan saksi a charge, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin(28/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yaitu:

TOVARIGA TRIAGINTA GINTING selaku Head of Human Resources and General Affair PT Duta Palma Group Region Riau dan Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

Baca juga:  Terdakwa Bekas Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, JPU Tuntut Pidana Mati. Terdakwa Jadi Pelaku Intelektual Dalam Perkara Tukar Guling Shabu

Kemudian JEAN FRANSISCA LEREBULAN selaku Admin Stock, dan sekarang sebagai Marketing Upstream PT Darmex Plantations Group.

Dan MEGA YUMANTARI selaku Staf Marketing PT Duta Palma Group tahun 2018 s.d sekarang. Yang pada pokoknya menerangkan beberapa hal sebagai berikut, yaitu:

Bahwa di lingkungan perusahaan Duta Palma Group, tidak pernah ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena saham sepenuhnya milik Terdakwa SURYA DARMADI dan para direksi hanya formalitas sebagai direktur, dimana semua keputusan direksi sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa SURYA DARMADI.

Sedangkan untuk tugas sehari-hari dilakukan Human Resource Development (HRD) dan General Affair (GA).

Bahwa sering dilakukan transaksi penjualan Crude Palm Oil (CPO) ke pabrik biodiesel dan olein (minyak goreng), serta kernel ke pabrik Kernel Crushing Plantation (KCP) yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Plantation Group milik Terdakwa SURYA DARMADI.

Baca juga:  Personel Pospam dan Posyan Polres Inhu aktif Patroli Titik Rawan Laka

Berdasarkan perintah dari Terdakwa selaku pemilik PT Darmex Plantation.

Transaksi jual beli pembelian dan penjualan Crude Palm Oil (CPO) antar perusahaan upstream maupun downstream Duta Palma Group adalah atas perintah dari Terdakwa SURYA DARMADI.

Dalam transaksi jual beli Crude Palm Oil (CPO) antar upstream afiliasi Duta Palma Group misalnya pembeli dari perusahaan Duta Palma Group di Kalimantan Barat membeli Crude Palm Oil (CPO) kepada perusahaan Duta Palma Grup di Riau.

Lalu dalam transaksi tersebut, Crude Palm Oil (CPO) tidak dikirim ke Kalimantan dan hanya dibuatkan administrasinya saja.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 30 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi a charge oleh Penuntut Umum yaitu saksi PUTRI AYU dan ALISATI FIRMAN yang tidak hadir.(Tamb/Jos/Fs)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Pesan Pilkada Damai Di Samsat, Ini Penjelasannya

7 September 2024 - 19:43 WIB

Jaga Stabilitas Wilayah Hukum, Sat Intelkam Polres Inhu Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama

7 September 2024 - 19:41 WIB

Pastikan OMP LK 2024 Berjalan Sesuai Prosedur, Polda Riau Turunkan Tim Pamatwil

6 September 2024 - 21:04 WIB

Antisipasi Laka, Kasat Lantas Cek Urine Puluhan Supir

6 September 2024 - 21:01 WIB

Dua Bendahara Bawaslu Inhu, ED dan ZN Jadi Tersangka, Uang Negara Rp 929 Dikorupsi

5 September 2024 - 14:51 WIB

Kasipidsus Kejari Rengat, Leonard S Simalango,SH Berhasil Tunjukkan Kinerjanya

5 September 2024 - 14:38 WIB

Trending di Hukum