Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 29 Nov 2022 11:54 WIB ·

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Duta Palma Group, Hakim Periksa 3 Orang Saksi


					Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Duta Palma Group, Hakim Periksa 3 Orang Saksi Perbesar

Menara.co.id I Jakarta – Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang atas nama Terdakwa SURYA DARMADI dan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN dengan agenda pemeriksaan saksi a charge, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin(28/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yaitu:

TOVARIGA TRIAGINTA GINTING selaku Head of Human Resources and General Affair PT Duta Palma Group Region Riau dan Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

Baca juga:  Terdakwa Erlina Zebua dengan Korban Sowanolo Laia Didamaikan Kejati Sumut Idianto dan Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Berlangsung Harmoni

Kemudian JEAN FRANSISCA LEREBULAN selaku Admin Stock, dan sekarang sebagai Marketing Upstream PT Darmex Plantations Group.

Dan MEGA YUMANTARI selaku Staf Marketing PT Duta Palma Group tahun 2018 s.d sekarang. Yang pada pokoknya menerangkan beberapa hal sebagai berikut, yaitu:

Bahwa di lingkungan perusahaan Duta Palma Group, tidak pernah ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena saham sepenuhnya milik Terdakwa SURYA DARMADI dan para direksi hanya formalitas sebagai direktur, dimana semua keputusan direksi sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa SURYA DARMADI.

Sedangkan untuk tugas sehari-hari dilakukan Human Resource Development (HRD) dan General Affair (GA).

Bahwa sering dilakukan transaksi penjualan Crude Palm Oil (CPO) ke pabrik biodiesel dan olein (minyak goreng), serta kernel ke pabrik Kernel Crushing Plantation (KCP) yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Plantation Group milik Terdakwa SURYA DARMADI.

Baca juga:  Pusdiklat Mapim Badiklat : Kejaksaan RI Mendapat Akreditasi Bintang 1 dari LAN RI

Berdasarkan perintah dari Terdakwa selaku pemilik PT Darmex Plantation.

Transaksi jual beli pembelian dan penjualan Crude Palm Oil (CPO) antar perusahaan upstream maupun downstream Duta Palma Group adalah atas perintah dari Terdakwa SURYA DARMADI.

Dalam transaksi jual beli Crude Palm Oil (CPO) antar upstream afiliasi Duta Palma Group misalnya pembeli dari perusahaan Duta Palma Group di Kalimantan Barat membeli Crude Palm Oil (CPO) kepada perusahaan Duta Palma Grup di Riau.

Lalu dalam transaksi tersebut, Crude Palm Oil (CPO) tidak dikirim ke Kalimantan dan hanya dibuatkan administrasinya saja.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 30 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi a charge oleh Penuntut Umum yaitu saksi PUTRI AYU dan ALISATI FIRMAN yang tidak hadir.(Tamb/Jos/Fs)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Kabag Log Polres Inhu Dikukuhkan, Kapolres Pimpin Upacara

14 Januari 2025 - 14:29 WIB

Tanpa Helm dan Knalpot Brong, Polsek Rengat Barat Tilang Pelanggar

12 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dramatis Penangkapan Bandar Ganja, Kapolsek Kelayang Bergelut dengan Pelaku

12 Januari 2025 - 18:30 WIB

Utusan Polres Inhu Raih Juara Tiga Lomba Jurnalistik yang Ditaja Polda Riau

11 Januari 2025 - 12:43 WIB

Bulan Tertib Helm, AKP Eri Asman Turun Tangan, Tindak, Edukasi dan Bagikan Helm Gratis

10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Lewat Depan Mako Polres Tidak Menggunakan Helm, Sat Lantas Tindak Tegas

8 Januari 2025 - 20:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang