Menu

Mode Gelap

Nasional · 31 Jan 2023 17:09 WIB ·

Sewa Tanah Bandara Japura Tidak Bayar, Kakan Bandara Alek Rudi Akan Tindak Tegas


					Kakan Bandara Japura Alek Rudi Tertibkan Penyewa Lahan Bandara Japura Inhu. (Menara.co.id) Perbesar

Kakan Bandara Japura Alek Rudi Tertibkan Penyewa Lahan Bandara Japura Inhu. (Menara.co.id)

Menara.co.di, Indragiri Hulu – Diketahui lapangan bandara Japura Inhu, Riau berada percis di pinggiran jalan lintas sumatera telah mendorong para pelaku usaha mendirikan tempat usaha dengan seizin adminstrasi kebandaraan Japura selama ini.

Tapi kesempatan emas itu justru dianggap spele oleh para pelaku dagang yang berjejer di sepanjang ruas jalan lebih kurang 3 kilometer di atas lahan Dirjend Perhubungan pada Bandara Udara Japura itu. Pasalnya tidak sedikit warga pedagang membandel dengan tidak membayar setor sewa kepada administrasi bandara sebagaimana saat kedua belah pihak dalam perjanjian tentang sewa lahan bandara.

“Saya telah memberi teguran tentang hak dan kewajiban kepada penyewa, tapi tidak diindahkan hingga sekarang ini” kata Alek, Selasa (31/1)

Baca juga:  Jumat Agunglah Inti dari Paskah

Mengawali kebijakan tentang penertiban ini surat peringatan pertama telah dilayangkan terhadap penyewa lahan bandara sebulan lalu. Tapi hasilnya nihil karena pedagang sebagai penyewa masih membandel ingin berusaha di atas lahan bandara dengan sistim gratis, mana mungkin.

“Direncanakan pekan besok harus ditindaklanjuti ulang lagi kepada setiap warga pedagang yang masih berada diatas lahan bandara. Sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No.KP 173 Tahun 2017 memerintahkan harus ditertipkan”, tandas Alek

Diingatkan kepada seluruh pelaku usaha dagang baik yang tidak pedagang sebagai penyewa lahan di areal bandara Japura sesuai UU Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak agar hendaknya penyewa mengindahkan aturan hukum adminstrasi bandara udara diindahkan.

Baca juga:  Banjir Helm dan Doorprize di SMA 1 Rengat, Ternyata Ini Yang Dilaksanakan Polres Inhu

“Jika juga tidak diindahkan, saya sudah perintahkan bendahara admin bandara dan Ka-Unit Avsec mendudukkan masalah ini. Apabila dalam 30 hari juga tidak diindahkan setelah teguran di undangkan terkait dengan kewajiban penyewa, maka menegemen bandara tidak segan akan memberikan tindakan sanksi”, tandas Alek

Diakhir Alek menyampaikan bahwa surat penagihan akan di siapkan pertama surat pengantar berikut rincian tagihan. Dari keseluruhan realisasi tagihan itu disetor langsung ke kas negara pada pos penerimaan negara bukan pajak via aplikasi Billing yang menjadi aplikasi bandara udara, tutup Alek. (Holmes Pane)

Artikel ini telah dibaca 144 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sukses Tata Transportasi..!! Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, SE Sabet Penghargaan WTN dari Menteri Perhubungan RI

7 September 2024 - 19:45 WIB

Coffee Morning Bersama Buruh, Kapolsek Ajak Ciptakan Susana Sejuk Saat Pilkada

5 September 2024 - 13:57 WIB

Paslon Ready, Rezita-Suhardi Tuntas Chek Kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

3 September 2024 - 15:32 WIB

Satuan Lalu Lintas Polres Inhu Lakukan Sosialisasi Pilkada Damai

3 September 2024 - 12:14 WIB

Kapolres Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Wakapolsek, Dan Tegaskan Netralitas Polri

2 September 2024 - 19:06 WIB

Pastikan Pilkada Aman, Kapolres Sidak Kesiapsiagaan Anggota

1 September 2024 - 19:02 WIB

Trending di Nasional