Menu

Mode Gelap

Hukum · 28 Feb 2023 15:10 WIB ·

Selama Februari, Terungkap 4 Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Inhu


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id, Indragiri Hulu- Sangat miris, dalam bulan Februari 2023 saja, telah terjadi 4 kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau. Hal ini butuh perhatian semua pihak untuk mengatasinya.

Sederetan kasus tak terpuji ini diketahui ketika press release kasus Curanmor dan pencabulan anak bawah umur yang digelar di ruang Sanika Satyawada Polres Inhu, dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K diwakili Wakapolres Inhu, Kompol Dwi Yatmoko, S.T.P., S.I.K., M.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin siang.

Dijelaskan Wakapolres, kasus pertama dengan tersangka, SY (43) sedangkan korbannya, Mawar (14), di salah satu Kelurahan di Kecamatan Rengat Barat. Kejadian pada tahun 2021 lalu, namun baru terungkap dan dilaporkan ke Polsek Rengat Barat, 16 Februari 2023 kemarin.

Baca juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pesankan kepada Internal, Jaga Kepercayaan Publik dan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Ketika kejadian, korban masih duduk di bangku kelas 4 SD, tinggal serumah bersama pelaku, yang merupakan adik kandung ibu korban atau paman kandung korban. Ayah ibu korban telah bercerai, ibu korban menjadi TKW ke negara tetangga, sehingga korban harus tinggal bersama pamannya.

Kasus kedua, kekerasan seksual dialami oleh Anggrek (12), warga salah satu desa di Kecamatan Rengat, dengan pelaku 6 orang, 1 orang diantaranya berhasil diamankan, yakni SS (16) sedangkan yang lainnya sampai sekarang melarikan diri.

Sabtu, 18 Februari 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, bermula ketika korban bersama para pelaku duduk ngumpul bersama di salah satu tempat rekreasi di Kota Rengat, korban disuguhi minuman keras jenis tuak.

Setelah korban mabuk, sekitar pukul 21.00 WIB, korban dibawa ke sebuah pondok sawah disalah satu desa di Kecamatan Rengat, kemudian korban digilir 6 orang laki-laki. Setelah korban sadar, langsung melapor ke Polres Inhu.

Baca juga:  Ketua Umum PERSAJA Pusat Resmi Buka Acara “PERSAJA CREATIVE UMKM EXPO & CHARITY CONCERT” Berlangsung Sukses

Kasus ketiga, dialami Bunga (16) warga salah satu desa di Kecamatan Batang Cenaku, pelaku adalah NR (23), mantan karyawan orang tua korban. Kejadian pada Juli 2022 silam dan pelaku berhasil diringkus 20 Februari 2023, beberapa jam setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Batang Cenaku.

Saat kejadian, pelaku dan istrinya pergi ke apotek, kemudian berjumpa dengan korban, dulu pelaku dan istrinya bekerja dengan orang tua korban, sehingga mereka sudah saling kenal, bahkan antara korban dengan istri pelaku sangatlah dekat.

Sehingga korban berkeinginan untuk main kerumah pelaku karena sudah lama tak bertemu, namun korban bukannya dibawa kerumah, tapi melainkan kerumah kosong dan ditempat itulah pelaku berbuat tidak senonoh pada korban, kemudian mengancam korban agar tidak bercerita pada siapapun.

Selanjutnya, kasus ke 4 dilakukan oleh IP (27) warga salah satu kelurahan di Kecamatan Rengat Barat, terhadap Melati (16) ibu muda yang masih miliki Balita. Perbuatan tak terpuji itu terjadi Jumat, 3 Februari 2023, pukul 12.00 WIB.

Baca juga:  Tindak Tegas Menegemen PT Ronatama, PT Toton Naibaho, PT SAL, PT SI Diduga Kangkangi Undang-Undang Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan

Ketika itu, pelaku hendak ke Masjid untuk menunaikan ibadah sholat fardhu Jumat, namun ketika melintas didepan kamar korban dan melihat korban sedang menidurkan anaknya diatas kasur.

Ketika itu, pelaku langsung masuk kedalam kamar melalui jendela dan memaksa korban berhubungan suami istri sambil mengancam. Setelah puas melepas hasratnya, pelaku meninggalkan korban dan menuju masjid untuk Jumatan.

“Pelaku diamankan 20 Februari 2023 lalu, setelah beberapa jam kasus ini dilaporkan ke Polsek Rengat Barat,” ucap Wakapolres.

Dari 4 kasus tersebut, lanjut Wakapolres, saat ini sedang ditangani unit PPA Satreskrim Polres Inhu, pekan depan, salah satunya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni kasus dengan tersangka SS. (Jos/Fs/Tamb)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Pesan Pilkada Damai Di Samsat, Ini Penjelasannya

7 September 2024 - 19:43 WIB

Jaga Stabilitas Wilayah Hukum, Sat Intelkam Polres Inhu Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama

7 September 2024 - 19:41 WIB

Pastikan OMP LK 2024 Berjalan Sesuai Prosedur, Polda Riau Turunkan Tim Pamatwil

6 September 2024 - 21:04 WIB

Antisipasi Laka, Kasat Lantas Cek Urine Puluhan Supir

6 September 2024 - 21:01 WIB

Dua Bendahara Bawaslu Inhu, ED dan ZN Jadi Tersangka, Uang Negara Rp 929 Dikorupsi

5 September 2024 - 14:51 WIB

Kasipidsus Kejari Rengat, Leonard S Simalango,SH Berhasil Tunjukkan Kinerjanya

5 September 2024 - 14:38 WIB

Trending di Hukum