Menara.co.id, Indragiri Hulu- Ratusan kepala keluarga (KK) warga desa Pasir Ringgit, Lirik, Indragiri Hulu resah. Pasalnya warga yang sepatutnya diberdayakan tersebut justru mendapat malapetaka.
Karena sedikitnya seluas 778 hektare tanah milik warga desa yang diserahkan kepada mitra kerja PT Teso Indah (TI) lewat KUD Bina Sejahtera (BS) untuk dijadikan kebun sawit pola plasma hingga detik ini kebun yang didambakan warga tersebut tak kunjung diserahkan sesuai akad perjanjian kedua belah pilak sejak 24 tahun silam.
“Kesal kebun Plasma tidak kunjung diserahkan, warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik selaku peserta calon petani calon lokasi (CPCL) harus memilih dengan melakukan panen sendiri kebun Plasma mereka. “ ujar Penasehat Hukum (PH) warga koban petani plasma, B.Fransisco Butar Butar,SH, Minggu (2/4)
Dikatakan walau kebohongan itu datangnya secepat kilat menyambar dan berlangsung lama, tetapi di suatu waktu semua tabir itu akan terkuak dan kebohongan itu akan dikalahkan oleh kebenaran.
“Warga petani dengan tulus menyerahkankan lahan kepada perusahaan TI lewat KUD BS sejak tahun 1999 silam. Kini sudah 24 tahun berjalan tapi lahan plasma yang dijanjikan sampai detik ini tak kunjung diserahkan kepada warga yang punya hak, kelewatan. Merasa lama dikibuli warga bertindak memanen sendiri dan sekarang sudah panen hari yang ke empat panen sendiri,” tandas Fransisco
Dijelaskan data peserta warga sebagai calon petani calon lokasi (CPCL) yang ia terima dari kliennya tercatat sebanyak 389 KK yang merupakan putra daerah warga desa Pasir Ringgit sebagai pemilik hak atas lahan seluas 778 hektar kebun yang di programkan peuntukannnya lahan plasma dari perusahaan TI cq KUD BS.
“Tetapi fakta dilapangan bukannya plasma bisa diterima pemangku hak kebun plasma justru sebaliknya lahan warga 778 hektare tersebut sekitar 290 hektare secara diam-diam tampa diketahui warga pemegang hak atas tanah telah disulap jadi Hak Guna Usaha (HGU) atas nama KUD BS yang selama ini dipercayai warga petani sebagai malaikat penolong akan merubah nasib ekonomi petani”, papar Fransisco.
“Data semua falid dan lengkap kini masih dikantongi di sekretariat advokad assosiates kita. Sangat ironi sekali dalam negara hukum bisanya KUD BS selaku mitra perusahaan sudah membuat HGU jadi milik usaha Koperasi yang konon lahan warga bukan lahan koperasi”, sambungnya
Kepada awak media Kepala Desa Pasir Ringgit, Ali Borkat Pulungan membenarkan ada warganya yang sudah memanen di lahan KKPA Pasir Ringgit.
“Benar, warga saya kesal dan berharap kebun KKPA dikelola masing-masing anggota CPCL,” papar Pulungan geram..(Tb/Js/Fs)