Menu

Mode Gelap

Hukum · 2 Apr 2023 16:01 WIB ·

Sedikitnya 778 Hektar Lahan Plasma Jatah Petani Desa Pasir Ringgit Dirampas Tipu KUD BS dan PT Teso Indah


					Warga Desa Pasir Ringgit,Lirik Inhu. [Menara.co.id] Perbesar

Warga Desa Pasir Ringgit,Lirik Inhu. [Menara.co.id]

Menara.co.id, Indragiri Hulu- Ratusan kepala keluarga (KK) warga desa Pasir Ringgit, Lirik, Indragiri Hulu resah. Pasalnya warga yang sepatutnya diberdayakan tersebut justru mendapat malapetaka.

Karena sedikitnya seluas 778 hektare tanah milik warga desa yang diserahkan kepada mitra kerja PT Teso Indah (TI) lewat KUD Bina Sejahtera (BS) untuk dijadikan kebun sawit pola plasma hingga detik ini kebun yang didambakan warga tersebut tak kunjung diserahkan sesuai akad perjanjian kedua belah pilak sejak 24 tahun silam.

“Kesal kebun Plasma tidak kunjung diserahkan, warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik selaku peserta calon petani calon lokasi (CPCL) harus memilih dengan melakukan panen sendiri kebun Plasma mereka. “ ujar Penasehat Hukum (PH) warga koban petani plasma, B.Fransisco Butar Butar,SH, Minggu (2/4)

Baca juga:  Institusi Kejati Riau Ikut Andil Meriahkan Kegiatan Riau Di Expo 2022

Dikatakan walau kebohongan itu datangnya secepat kilat menyambar dan berlangsung lama, tetapi di suatu waktu semua tabir itu akan terkuak dan kebohongan itu akan dikalahkan oleh kebenaran.

“Warga petani dengan tulus menyerahkankan lahan kepada perusahaan TI lewat KUD BS sejak tahun 1999 silam. Kini sudah 24 tahun berjalan tapi lahan plasma yang dijanjikan sampai detik ini tak kunjung diserahkan kepada warga yang punya hak, kelewatan. Merasa lama dikibuli warga bertindak memanen sendiri dan sekarang sudah panen hari yang ke empat panen sendiri,” tandas Fransisco

PH: B. Fransiscos Butarbutar, SH. [Menara.co.id]
Dijelaskan data peserta warga sebagai calon petani calon lokasi (CPCL) yang ia terima dari kliennya tercatat sebanyak 389 KK yang merupakan putra daerah warga desa Pasir Ringgit sebagai pemilik hak atas lahan seluas 778 hektar kebun yang di programkan peuntukannnya lahan plasma dari perusahaan TI cq KUD BS.

Baca juga:  Panglima TNI: Kekuatan Negara Ada Pada TNI, Jangan Terpengaruh Terhadap Adu Domba

“Tetapi fakta dilapangan bukannya plasma bisa diterima pemangku hak kebun plasma justru sebaliknya lahan warga 778 hektare tersebut sekitar 290 hektare secara diam-diam tampa diketahui warga pemegang hak atas tanah telah disulap jadi Hak Guna Usaha (HGU) atas nama KUD BS yang selama ini dipercayai warga petani sebagai malaikat penolong akan merubah nasib ekonomi petani”, papar Fransisco.

“Data semua falid dan lengkap kini masih dikantongi di sekretariat advokad assosiates kita. Sangat ironi sekali dalam negara hukum bisanya KUD BS selaku mitra perusahaan sudah membuat HGU jadi milik usaha Koperasi yang konon lahan warga bukan lahan koperasi”, sambungnya

Kepada awak media Kepala Desa Pasir Ringgit, Ali Borkat Pulungan membenarkan ada warganya yang sudah memanen di lahan KKPA Pasir Ringgit.

Baca juga:  Sat Binmas Polres Inhu Patroli Keliling Kota Rengat Sambil Serukan Pemilu Damai

“Benar, warga saya kesal dan berharap kebun KKPA dikelola masing-masing anggota CPCL,” papar Pulungan geram..(Tb/Js/Fs)

Artikel ini telah dibaca 208 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Peranap Ringkus Kakek Subur, 24 Paket Sabu Diamankan

4 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Tokoh Melayu Berkomitmen Dukung Polsek Batang Gansal Sukseskan Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pimpin Kenaikan Pangkat Penghargaan, Kapolres Inhu Ingatkan Jangan Ada Pelanggaran Selama Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:01 WIB

Arahan Kapolres Inhu Kepada Seluruh Bhabinkamtibmas: “Jangan Coba-Coba Berpolitik Praktis”

2 Oktober 2024 - 13:58 WIB

Kapolsek Kelayang Ajak Warga Desa Tanjung Beludu Laporkan Money Politic

30 September 2024 - 12:58 WIB

Jawab Keresahan Warga Pasir Sialang Jaya, Polsek Lirik Sikat 2 Pedagang Narkoba

30 September 2024 - 12:34 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang