Menu

Mode Gelap

Hukum · 11 Jan 2023 08:59 WIB ·

Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Pengedar Sabu di Lirik


					[Foto:Menara.co.id] Perbesar

[Foto:Menara.co.id]

Menara.co.id I Indragiri Hulu – Penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu, Polda Riau selama beberapa hari tidak sia-sia, seorang laki-laki asal Tebo Jambi, diringkus, karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,22 gram.

Pelaku berinisial RD (32) diringkus disebuah rumah kontrakan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Minggu 8 Januari 2023, pukul 16.30 WIB.

“Total barang bukti sabu, sebanyak 2 paket, dengan berat kotor 5,22 gram, dibungkus tisu dalam kotak rokok,” kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu 11 Januari 2022 pagi.

Awalnya, jelas Misran, Rabu 4 Januari 2023, pukul 09.00 WIB pagi, personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi tentang maraknya aktivitas peredaran narkoba di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.

Baca juga:  Tindak Tegas Menegemen PT Ronatama, PT Toton Naibaho, PT SAL, PT SI Diduga Kangkangi Undang-Undang Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan

Informasi itu dilaporkan pada Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren, S.Sos, selanjutnya Kasat mengintruksikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu segera turun kelapangan guna melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa saat dilapangan, tim mengantongi sebuah nama, yakni RD yang diduga selalu bertransaksi narkoba di Desa Sidomulyo. Minggu, 8 Januari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, keberadaan RD terlacak. Dilakukan pengerebekan disebuah rumah kontrakan.

Didalam rumah itu, diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RD, saat rumah itu digeledah, disaksikan Kepala Desa setempat, ditemukan 1 kotak rokok dibalik jam dinding. Saat dibuka, ternyata isi kotak rokok itu 2 paket sabu-sabu ukuran besar yang dibalut tisu.

Mendapatkan barang bukti tersebut, RD langsung digelandang ke Mapolres Inhu berserta barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba, seperti handphone android, sepeda motor jenis Yamaha Vixion Nopol T 6872 GP, uang tunai Rp 200.000 diduga hasil penjualan narkoba dan barang bukti lainnya. (Tamb)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Pesan Pilkada Damai Di Samsat, Ini Penjelasannya

7 September 2024 - 19:43 WIB

Jaga Stabilitas Wilayah Hukum, Sat Intelkam Polres Inhu Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama

7 September 2024 - 19:41 WIB

Pastikan OMP LK 2024 Berjalan Sesuai Prosedur, Polda Riau Turunkan Tim Pamatwil

6 September 2024 - 21:04 WIB

Antisipasi Laka, Kasat Lantas Cek Urine Puluhan Supir

6 September 2024 - 21:01 WIB

Dua Bendahara Bawaslu Inhu, ED dan ZN Jadi Tersangka, Uang Negara Rp 929 Dikorupsi

5 September 2024 - 14:51 WIB

Kasipidsus Kejari Rengat, Leonard S Simalango,SH Berhasil Tunjukkan Kinerjanya

5 September 2024 - 14:38 WIB

Trending di Hukum