Menu

Mode Gelap

Hukum · 19 Jan 2023 13:57 WIB ·

PT Toton Naibaho Merampas Hutan Negara Di Kaki TNBT, Gubri Syamsuar Harus Tindak Tegas


					Ketua umum LPLHI-KLHI pusat Jakarta desak Gubri Syamsuar dan Kadis LHK Riau Mamun Murod tindak menegemen PT Toton Naibaho rampas hutan negara di kaki TNBT Riau-Jambi. [Menara.co.id] Perbesar

Ketua umum LPLHI-KLHI pusat Jakarta desak Gubri Syamsuar dan Kadis LHK Riau Mamun Murod tindak menegemen PT Toton Naibaho rampas hutan negara di kaki TNBT Riau-Jambi. [Menara.co.id]

Menara.co.id, Indragiri Hulu – Ribuan hektare hutan negara status HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPK (Hutan Produksi Konversi) di kaki Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit kaum kapitalis membuat kondisi tanah tandus dan kehilangan resapan air.

Lebih kurang 1000 hektare lereng taman nasional yang berada dititik batas Prov Riau dan Jambi tersebut telah dirampas dan dikuasai secara ilegal oleh PT Toton Naibaho dan dijadikan kebun sawit pribadi perusahaannya.

Titik batas provinsi yang selama ini tidak diperhitungkan kebanyakan orang kini berubah jadi rebutan kaum pemodal (kapitalis) yang datang dari luar daerah tanpa mengurus izin dari steikholder pemerintah daerah dan provinsi bahkan pusat Jakarta.

Baca juga:  Lewati Jalan Lumpur dan Luapan Sungai, Kapolsek Lirik Cooling System dan Salurkan Bansos

Menurut Ketua umum LPLHI-KLHI (Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup dan Kawasan Laut Hutan dan Industri), Mugni Anwari Titirloloby di Jakarta agar kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI menindak segera menegemen PT Toton Naibaho yang beroperasi di Inhu batas Riau-Jambi.

“Kami mendesak kementerian LHK RI, gubernur Riau dan DLHK Riau agar ditindak segera menegemen PT Toton yang mengalihkan fungsi hutan kawasan menjadi kebun sawit di kaki kaki Taman Nasional di Riau tersebut.”, tegas Mugni saat dihubungi Kamis (19/1) di Jakarta.

PT Toton Naibaho Merampas Hutan Negara di perbatasan Riau dan Jambi percis di kaki Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Riau dijadikan kebun sawit secara ilegal. [Menara.co.id]
Jika pihak pemerintah lemah dalam penertiban pada tindak kejahatan kehutanan di Riau diyakini keadaan hutan negara semakin hilang dari situasi kondisi kritis yang memprihatinkan sekarang.

Baca juga:  Kapolda Riau Sampaikan Pesan Dalam Pemusnahan Barang Bukti: Semangatnya Adalah Kerja Kolaboratif dan Kesiapan Peralatan

“Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.”

Bahkan di UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah dikebiri menegemen PT Toton selama ini.

“Serta perartuan hukum yang diubah dengan : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kemudian UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dijadikan Undang-Undang.”, urai Mugni

Dikatakan pemerintah provinsi Riau gubernur Riau Syamsuar dan DLHK serta steikholder lainnya sebagai pemegang wilayah agar lebih serius membuat polis (kebijakan) barunya dengan penindakan hukum demi tata kelola kehutanan yang terbaik kedepan, pungkas Mugni (Tamb)

Artikel ini telah dibaca 326 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Peranap Ringkus Kakek Subur, 24 Paket Sabu Diamankan

4 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Tokoh Melayu Berkomitmen Dukung Polsek Batang Gansal Sukseskan Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pimpin Kenaikan Pangkat Penghargaan, Kapolres Inhu Ingatkan Jangan Ada Pelanggaran Selama Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:01 WIB

Arahan Kapolres Inhu Kepada Seluruh Bhabinkamtibmas: “Jangan Coba-Coba Berpolitik Praktis”

2 Oktober 2024 - 13:58 WIB

Kapolsek Kelayang Ajak Warga Desa Tanjung Beludu Laporkan Money Politic

30 September 2024 - 12:58 WIB

Jawab Keresahan Warga Pasir Sialang Jaya, Polsek Lirik Sikat 2 Pedagang Narkoba

30 September 2024 - 12:34 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang